Kasus Penembakan Polman

Fakta Baru Kasus Penembakan di Polman: Pistol dari Eks TNI, Amunisi Diduga dari Oknum Polisi

Penjabat Sementara (Pjs) Ditresnarkoba Polda Sulbar, AKBP Albert H Ully, membenarkan bahwa anggota berinisial DC merupakan bawahannya.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENEMBAKAN - Barang bukti senpi dengan nomor seri nomor seri 22618, terdapat enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS, dihadiri saat konferensi pers di Mapolres Polman, pada Senin (3/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap fakta baru kasus penembakan di Polman: amunisi diduga dipasok oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar berinisial DC.
  • Oknum tersebut telah ditangani secara etik oleh Propam dan secara pidana oleh Polres Polman.
  • Kasus ini juga menyeret eks prajurit TNI, Indra Didi Yuda, yang menjual pistol kepada pelaku utama pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain (35) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Setelah sebelumnya terungkap senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku berasal dari eks prajurit TNI.

Kini penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.

Baca juga: INILAH Perbedaan Senjata Api Organik Milik TNI dan Polri

Baca juga: Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman

Oknum berinisial DC, bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar, diduga memasok amunisi untuk senjata yang digunakan dalam aksi penembakan.

Penjabat Sementara (Pjs) Ditresnarkoba Polda Sulbar, AKBP Albert H Ully, membenarkan bahwa anggota berinisial DC merupakan bawahannya.

“Iya, itu anggota saya,” kata Albert saat dihubungi wartawan, Rabu (5/11/2025).

Albert menjelaskan, oknum tersebut telah ditangani secara etik dan pidana.

“Penanganan kasusnya ada dua aspek. Pertama, aspek kode etik ditangani bidang Propam, sedangkan pidananya ditangani oleh Polres Polman,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan penjualan amunisi oleh anggotanya, Albert meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung ke Polres Polman selaku pihak yang menangani penyidikan pidananya.

“Kalau pidananya, silakan ditanyakan ke Polres Polman untuk lebih jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Didi Yuda (35), pecatan TNI, sebagai tersangka karena berperan menjual senjata api jenis revolver kepada pelaku utama Ahmad Faizal alias Carlos (25) seharga Rp4,5 juta dan satu gram sabu-sabu.

Senjata tersebut kemudian digunakan oleh Darussalam (35), kakak Ahmad Faizal, untuk menembak korban Husain hingga tewas.

Selain itu, Indra Didi Yuda juga diketahui menghubungi Dedi Cahyadi alias Dadang untuk mencarikan amunisi, yang belakangan diduga bersumber dari oknum polisi DC.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyebut, tersangka Indra Didi Yuda dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Anjar.

Barang bukti berupa revolver pabrikan Amerika Serikat nomor seri 22618, enam butir peluru, dan 15 butir peluru HS telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved