Senjata Api
INILAH Perbedaan Senjata Api Organik Milik TNI dan Polri
Baik TNI maupun Polri memiliki sistem pengawasan internal yang ketat terkait penggunaan senjata api.
Ringkasan Berita:
- TNI dan Polri sama-sama dipersenjatai negara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Penggunaan senjata diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 (TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 serta Perkap No. 1 Tahun 2022 (Polri).
- Setiap senjata api berada di bawah pengawasan negara dan hanya boleh digunakan sesuai aturan serta kebutuhan dinas.
TRIBUN-SULBAR.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan dua institusi resmi negara yang sama-sama dipersenjatai oleh negara sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pemberian perlengkapan senjata api kepada kedua institusi ini memiliki dasar hukum dan aturan berbeda, menyesuaikan dengan peran masing-masing dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer maupun bersenjata.
Baca juga: Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman
Dalam menjalankan tugas tersebut, TNI diperlengkapi dengan alat utama sistem senjata (alutsista) termasuk senjata api dan perlengkapan militer lain yang tercatat sebagai senjata organik TNI dan diatur secara internal oleh Kementerian Pertahanan serta Markas Besar TNI.
Sementara itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Senjata Api dalam Tugas.
Polri diberi kewenangan menggunakan senjata api dalam rangka menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi masyarakat dengan prinsip profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Baik TNI maupun Polri memiliki sistem pengawasan internal yang ketat terkait penggunaan senjata api.
Setiap senjata tercatat secara resmi dalam inventaris negara dan hanya boleh digunakan oleh personel yang memenuhi syarat pelatihan, psikologis, dan administrasi tertentu.
Dengan demikian, setiap penggunaan atau kepemilikan senjata api di luar ketentuan tersebut dianggap ilegal dan dapat diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan Sanjata Api TNI dan Polri
Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam permenhan tersebut dinyatakan, senjata api standar militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Penggunaan senjata api jenis pistol memang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Larasnya yang pendek dan peluru yang kecil membuat penggunaan pistol memiliki keterbatasan di mana jarak tembaknya menjadi sangat terbatas.
Namun demikian, ukuran dan bentuk pistol yang kecil dan ringan membuatnya mudah disimpan, cocok untuk pertempuran jarak dekat.
| Gubernur SDK Koordinasi ke Pusat Hadirkan Program Rumah di Sulbar untuk Warga Penghasilan Rendah |
|
|---|
| Bapperida Sulbar Kenalkan DATAKITA Inovasi Digital untuk Perencanaan Pengentasan Kemiskinan |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Ranperbup Mamuju Pengelolaan Rumah Susun |
|
|---|
| Tersangka Oli Palsu di Sulbar Belum Ditahan, Asnawi: Jangan Sampai Opini Miring Menguat di Publik |
|
|---|
| Tersulut Emosi Suami di Mamuju Tengah Nyaris Parangi Pria Diduga Selingkuhan Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-senpi-kasus-penembakan-di-Campalagian-Kabupaten-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.