Pelecehan

Bripda S Anggota Polres Mateng Lecehkan Kurir Wanita Disanksi Demosi 5 Tahun dan Patsus 28 Hari

Bripda S pelaku pelecehan seksual dikenakan sanksi demosi 5 tahun dan patsus 28 hari oleh Propam Polda Sulbar

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan - pelecehan seksual oleh bripda S anggota Polres Mamuju tengah saat korban kurir seorang perempuan mengantar pesanan ke rumah pelaku. 

Ringkasan Berita:
Ringkasan Kasus Etik Bripda S
1. Proses Etik: Melalui tahapan berjenjang (penyelidikan Paminal, audit investigasi, pemberkasan, hingga sidang).
2. Sidang Etik: Berlangsung pada 27–28 Oktober 2025.
3. Sanksi yang Dijatuhkan
Lembaga Pemutus: Komisi Kode Etik Polri. Sanksi Utama: Demosi selama lima tahun (penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah).

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah dijatuhi sanksi etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar, terkait kasus pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23). 

S sebelumnya tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23). 

Sidang kode etik berlangsung pada 27–28 Oktober 2025, meski korban telah mencabut laporannya di Polres Mamuju Tengah.

Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa demosi selama lima tahun dan penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 28 hari terhadap Bripda S.

Baca juga: Data BPS Agustus 23,6 Ribu Warga Sulbar Pengangguran Bertambah, Penyebabnya Angkatan Kerja Naik  

Baca juga: Patah As Roda Belakang Truk Terguling di Jl Poros Mamuju - Majene

Demosi merupakan penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah, karena kinerja buruk, restrukturisasi, kesalahan, atau tindakan disipliner. 

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin di internal kepolisian. 

Propam tetap melanjutkan penanganan dalam ranah etik sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota Polri terhadap perilakunya.

“Penanganan perkara etik memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga sidang. Proses ini bukan lamban, tapi memang harus dilakukan secara berjenjang,” ujar Eko, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (5/11/2025).

Kronologi

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2025 di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah. 

Saat itu, ST sedang mengantar pesanan ke rumah Bripda S. 

Korban mengaku pelaku tiba-tiba mengunci pintu rumah dan melakukan tindakan yang membuatnya merasa dilecehkan. 

ST kemudian berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi pada hari yang sama, sebelum akhirnya mencabut laporan tersebut.

Meski demikian, Propam menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak menghapus tanggung jawab etik anggota kepolisian.

“Penegakan etik tetap berjalan untuk menjaga marwah institusi,” kata Eko. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved