Kasus Pelecehan

Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor UNM Dijabat Dosen Unhas Prof Farida

Qadriathi sebelumnya melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE.

Editor: Ilham Mulyawan
ist
PLH REKTOR UNM – Prof Farida Patittingi (kanan) resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar menggantikan Prof Karta Jayadi (kiri) yang dinonaktifkan sementara oleh Kemendiktisaintek. Prof Farida mulai menjalankan tugas sejak Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:Ringkasan Berita
1. Prof. Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
2. Alasan: Dugaan kasus kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE.
3. . Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Plh yang Ditunjuk: Prof. Farida Patittingi, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas).
4. Dr. Qadriathi, Dosen Fakultas Teknik UNM menyambut dengan rasa syukur ("Alhamdulillah, Allahu Akbar"), meyakini kebenaran tidak bisa dikalahkan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Prof Karta Jayadi dinonaktifkan, perihal kasus dugaan seksual dan pelanggaran UU ITE.

Sebagai penggantinya, ditunjuk dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Dosen Fakultas Teknik UNM, Dr Qadriathi menyambut pergantian ini dengan rasa syukur.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar. Saya selalu yakin kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir,” ujar Qadriathi, Selasa (4/11/2025).

Qadriathi sebelumnya melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Penemuan Kasus TBC di Sulbar Oktober 2025 Capai 64,3 Persen, Mamuju Tertinggi

Baca juga: Eks TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Polman, Jual Piston ke Pelaku, Terancam Hukuman Mati

Dr Qadriathi melaporkan Prof Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu ke Polda Sulsel dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel.

Pesan-pesan itu diterima Qadriathi mulai 2022 hingga 2024. 

Banyak Diam

Rasa syukur Qadriathi diungkapkannya, karena dua bulan terakhir banyak pihak UNM memilih diam.

Tak terkecuali senat kampus. 

Hanya segelintir pihak dan media independen yang berani menyuarakan kebenaran.

“Mahasiswa pun takut bicara. Kalau berani, bisa langsung ditekan,” katanya.

Qadriathi mengapresiasi Prof Farida ditunjuk sebagai Plh Rektor menggantikan sementara Karta Jayadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved