TOPIK
Kasus Pelecehan
-
Qadriathi sebelumnya melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE.
-
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
-
Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang melibatkan penyalahgunaan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta eksploitasi kerentanan korban.
-
Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.
-
Aksi tak senonoh itu dilakukan saat korban sedang membeli ikat pinggang di rumah terduga pelaku pria paruh baya itu.
-
Korban juga masih berstatus pelajar serta pelaku merupakan teman kakak korban
-
Hartati menambahkan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
-
Kepala Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung hingga kini belum menampakkan dirinya dan dikabarkan masih berada di Jakarta untuk mengklarifikasi
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved