Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Sulbar

Kejar PAD, Bapenda Gagas Semua Kendaraan Domisili Sulbar Wajib Terdaftar

gagasan tersebut merupakan terobosan yang perlu dikaji secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Kejar PAD, Bapenda Gagas Semua Kendaraan Domisili Sulbar Wajib  Terdaftar
tangkapan layar
Kemacetan panjang di jl Poros Majene - Mamuju karena masyarakat ingin nonton Sandeq Race. Bapenda Sulbar usul penertiban kendaraan agar kendaraan yang berdomisili di Sulbar segera didaftarkan 
Ringkasan Berita:Ringkasan
1. Bapenda Sulbar mengusulkan aturan bagi warga yang berdomisili di Sulawesi Barat untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya ke daerah (pelat DC).
2. Target: Wajib pajak yang sudah menetap di Sulbar.
3. Batas Waktu: Maksimal 90 hari sejak mulai berdomisili.
4. Landasan: Mengacu pada UU Lalu Lintas untuk memperkuat aspek hukum penertiban kendaraan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan gagasan, terkait penyusunan regulasi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas.

Khususnya kewajiban bagi setiap wajib pajak yang berdomisili di Sulawesi barat, untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya di daerah paling lambat 90 hari sejak berdomisili.

Hal ini dibahas dalam rapat, guna menindaklanjuti masukan strategis Kepala Bapenda Sulbar, Abdul ahab Hasan Sulur terkait upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui inovasi kebijakan penertiban kendaraan bermotor.

Baca juga: Wardah islamiyah Mamuju Tengah Laksanakan Rakerda Usung Misi Dakwah, Pendidikan dan Giat Sosial

Baca juga: Pulang Kerja Naik Motor Pria di Wonomulyo Polman Dilempari OTK Pakai Balok Korban Luka di Kepala

Plt. Kepala Bidang P2IT, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan terobosan yang perlu dikaji secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

“Ini harus kita diskusikan dan kaji bersama, baik dari sisi regulasi, teknis sistem, maupun dampaknya terhadap pelayanan dan penerimaan daerah,” ujar Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, rapat internal P2IT juga membahas rencana kenaikan nilai NJKB sebesar 3 persen dari NJKB Tahun 2025 sebagai dasar penetapan NJKB Tahun 2026. 

Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kesiapan sistem, serta kepastian regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Optimalkan PAD

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, sebelumnya menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat antisipatif, terukur, dan berkeadilan fiskal, agar optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan teknis yang matang dan terarah, Bapenda Sulbar terus menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan kebijakan pendapatan daerah yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. 

Langkah konkret yang dilakukan Bidang P2IT ini sebagai bagian dari upaya mendukung misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Rapat internal tersebut dilaksanakan setelah diskusi strategis bersama Kepala Bapenda Sulbar dan para kepala bidang lingkup Bapenda Sulbar, sebagai bentuk percepatan tindak lanjut kebijakan yang telah dirumuskan di tingkat pimpinan.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Saleh didampingi Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin dan Kasubid Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir, membahas secara teknis berbagai aspek kebijakan strategis, khususnya terkait regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved