Kasus Pelecehan
Kasus Uang Palsu Belum Tuntas, UIN Alauddin Makassar kembali Tercoreng Kasus Pelecehan Seksual
Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.
TRIBUN-SULBAR.COM - Belum kelar kasus uang palsu, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali tercoreng oleh oknum dosen.
Baru-baru ini UIN Alauddin Makassar viral setelah polisi mengungkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di lingkup kampus, yang menyeret dosen dan staf UIN Alauddin Makassar.
Sebanyak 17 tersangka ditangkap, termasuk empat dari Mamuju, yang dimana dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini UIN Alauddin Makassar Kembali tercoreng karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen inisial IA.
Peristiwa itu terjadi di Kampus II UIN Alauddin, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Mahasiswi UIN Alauddin ini pun viral di sosial media (sosmed).
Dalam unggahan di akun @sosmedmakassar, dugaan pelecehan seksual ini dialami dua kali oleh korban, 9 Oktober dan 30 Oktober 2024.
Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.
Informasinya korban dilecehkan dengan cara dipegang tangannya dan bahu serta bagian vital.
Baca juga: Truk Pengangkut Kemiri di Polman Terbalik Usai Tak Kuat di Tanjakan, Sopir Sempat Matikan Mesin
Baca juga: Truk Seruduk Avanza yang Sedang Parkir di Majene, Pemilik Mobil Sebut Alami Kerugian Rp200 Juta
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024.
Diberhentikan
Oknum dosen diduga lecehkan mahasiswi saat setor hafalan di UIN Alauddin Makassar (UINAM) diberhentikan.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Dr H Barsihannor M.Ag mengatakan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan.
"Ketika ada laporan dari korban pada tanggal 30, saya langsung mengambil tindakan dengan meminta dosen tersebut untuk berhenti mengajar di fakultas saya hari itu juga," ujarnya
Menurutnya, dosen tersebut bukan dosen tetap di Fakultas Dakwah, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian yang sempat bertugas sementara di fakultasnya sambil menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) fungsional.
Rektor UNM Karta Jayadi Balik Somasi Dosen Q Polisikan Dirinya Kasus Dugaan Pelecehan |
![]() |
---|
KH Oknum Dosen UNM Makassar Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Periksa Kakek 60 Tahun Diduga Lecehkan Remaja di Kecamatan Sampaga Mamuju |
![]() |
---|
Akibat Terlalu Sering Nonton Film Dewasa Remaja Usia 16 Tahun Nekat Rudapaksa Adik Temannya Sendiri |
![]() |
---|
35 Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Mamuju Selama Juli 2024, Terbanyak Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.