Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Pelecehan Anak

Fakta Baru Kasus Pelecehan Remaja 14 Tahun di Pasangkayu Bertambah Jadi 13 Orang

Mirisnya, para pelaku ini melancarkan aksi kejinya sejak tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi di wilayah

Tayang:
Editor: Abd Rahman

Ringkasan Berita:
  • Polres Pasangkayu mengamankan 13 pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun, terdiri dari 4 pria dewasa dan 9 remaja. Polisi juga menyita pakaian dan karung sebagai barang bukti.
  • Kasus terungkap setelah kakek korban curiga melihat cucunya keluar dari semak di pinggir pantai bersama seorang pria. Korban kemudian mengaku mengalami kejadian tersebut.
  • Aksi para pelaku diduga terjadi sejak 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi di Pasangkayu.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seskual terhadap remaja perempuan 14 tahun di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (10/4/2024).

Terkini ada 13 orang pelaku yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pasangkayu, di antaranya 4 pria dewasa dan 9 laki-laki remaja.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalam kasus tersebut sejak terungkap pada Kamis 9 April 2026 kemarin.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ekstrem, Gubernur Sulbar: Makan Minum di Ruangan Saya Sudah Tak Ada

Baca juga: Polres Pasangkayu Amankan Pakaian hingga Karung di Kasus Rudapaksa Anak 14 Tahun

Polisi juga menemukan barang bukti berupa karung, pakaian yang digunaka para pria bejat itu melakukan aksi tak terpujinya kepada korban.

Mirisnya, para pelaku ini melancarkan aksi kejinya sejak tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi di wilayah Pasangkayu.

Dari fakta-fakta kepolisian, modus para pelaku ini beragam ada yang memberikan iming-iming uang ada pula mengajak korban berteman agar bisa memafaatkan korban.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengungkapkan  barang bukti  diamankan berupa pakaian dan benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Di lokasi terakhir, kami menemukan beberapa barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, satu baju lengan pendek, satu celana pendek (short), satu miniset, serta serat karung yang digunakan sebagai alas,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (Tribun-Sulbar.com/Taufan)

Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi terakhir yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.

Ia menjelaskan, barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk dilakukan pemeriksaan forensik guna memperkuat pembuktian dalam perkara.

Eru menerangakan, kasus ini terus didalami dengan mencari barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat dilecehkanya korban.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, termasuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan di lokasi lain,” tambahnya.

Korban Keluar dari Semak Blukar 

Kasus ini terungkap setelah kakek korban melihat cucunya keluar dari area semak blukar di pinggir pantai.

BARANG BUKTI PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
BARANG BUKTI PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (Taufan/Taufan)

Ia melihat anak tersebut diikuti oleh h seorang pria yang kemudian dicurigai.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved