Narkoba Mamuju

Polisi Ungkap Penyeludupan Sabu 250 Gram dari Pinrang ke Mamuju, Pelaku Ditangkap

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng)

Editor: Abd Rahman
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Mamuju, Rabu (11/6/2025). Polisi berhasil menyita 250 gram sabu dan 3.000 butir Boje dari dua lokasi berbeda di Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 250 gram dan 3.000 obat boje, berhasil diamankan Polisi di Terminal Tipe A Simbuang, Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Barang haram itu sengaja dikirim dari Kabupaten Pinrang ke Mamuju untuk diedarkan.

Namun,rencana peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang itu digagalkan anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju.

Selain, narkotika Polisi juga meringkus pria inisial AM yang merupakan pelaku yang mengedarkan barang haram itu.

"Saat kami mengamankan sabu-sabu seberat 250 gram di Terminal Simbuang, kami juga menangkap seorang pengedar. AM ditangkap karena yang bersangkutan adalah pemilik barang haram tersebut," terang Kasat Satresnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Sinulingga, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Pemprov Sulbar Komitmen Dukung Pengelolaan Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Baca juga: BPK Beri Catatan atas LKPD Sulbar 2024: Temuan Rp771 Juta Harus Segera Ditindaklanjuti

AKP Jean Sinulingga menambahkan, sabu-sabu yang disita berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan belum sempat diedarkan oleh pelaku. 

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

"Pelaku AM, yang berasal dari Kabupaten Mateng, diketahui telah lima kali berhasil mengedarkan sabu-sabu di kedua kabupaten," terang AKP Jean Sinulingga.

Dalam operasi penangkapan ini, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Dua pelaku yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada AM kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polresta Mamuju

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang memesan sabu-sabu dari AM, seorang warga Kabupaten Mateng, juga telah ditetapkan sebagai DPO.

"Saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Mamuju masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang diduga terkait dengan penyitaan 250 gram sabu-sabu di Terminal Simbuang. Untuk pelaku yang berhasil ditangkap, AM, kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," tegas AKP Jeans Sinulingga.

Ribuan Butir Obat Boje Juga Diamankan

Di kasus terpisah, AKP Jeans Sinulingga mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju juga berhasil mengamankan 3.000 butir obat terlarang jenis Boje. 

Obat tersebut disita dari salah satu jasa pengiriman barang di Mamuju.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved