Narkoba Mamuju
Polisi Ungkap Penyeludupan Sabu 250 Gram dari Pinrang ke Mamuju, Pelaku Ditangkap
Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 250 gram dan 3.000 obat boje, berhasil diamankan Polisi di Terminal Tipe A Simbuang, Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
Barang haram itu sengaja dikirim dari Kabupaten Pinrang ke Mamuju untuk diedarkan.
Namun,rencana peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang itu digagalkan anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju.
Selain, narkotika Polisi juga meringkus pria inisial AM yang merupakan pelaku yang mengedarkan barang haram itu.
"Saat kami mengamankan sabu-sabu seberat 250 gram di Terminal Simbuang, kami juga menangkap seorang pengedar. AM ditangkap karena yang bersangkutan adalah pemilik barang haram tersebut," terang Kasat Satresnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Sinulingga, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Pemprov Sulbar Komitmen Dukung Pengelolaan Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan
Baca juga: BPK Beri Catatan atas LKPD Sulbar 2024: Temuan Rp771 Juta Harus Segera Ditindaklanjuti
AKP Jean Sinulingga menambahkan, sabu-sabu yang disita berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan belum sempat diedarkan oleh pelaku.
Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
"Pelaku AM, yang berasal dari Kabupaten Mateng, diketahui telah lima kali berhasil mengedarkan sabu-sabu di kedua kabupaten," terang AKP Jean Sinulingga.
Dalam operasi penangkapan ini, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dua pelaku yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada AM kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polresta Mamuju.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang memesan sabu-sabu dari AM, seorang warga Kabupaten Mateng, juga telah ditetapkan sebagai DPO.
"Saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Mamuju masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang diduga terkait dengan penyitaan 250 gram sabu-sabu di Terminal Simbuang. Untuk pelaku yang berhasil ditangkap, AM, kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," tegas AKP Jeans Sinulingga.
Ribuan Butir Obat Boje Juga Diamankan
Di kasus terpisah, AKP Jeans Sinulingga mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju juga berhasil mengamankan 3.000 butir obat terlarang jenis Boje.
Obat tersebut disita dari salah satu jasa pengiriman barang di Mamuju.
Satresnarkoba Mamuju
Peredaran Sabu-sabu
Pengguna Narkoba
Mamuju
AKP Jean Sinulingga
Kasat Satresnarkoba Polresta Mamuju
Kabupaten Pinrang
Sulawesi Barat
Bisnis Obat Terlarang Jenis Boje, Seorang Mahasiswa di Mamuju Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Dua Petani Diciduk di Mamuju Tengah, Polisi Buru Pemasok Sabu yang Masuk DPO |
![]() |
---|
Dua Petani di Mamuju Tengah Ditangkap Terkait Sabu, Satu DPO |
![]() |
---|
2 Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Jaringan Kasus Narkoba di Mamuju |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Menurun di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.