Berita Sulbar
BPK Beri Catatan atas LKPD Sulbar 2024: Temuan Rp771 Juta Harus Segera Ditindaklanjuti
Total nilai potensi kerugian daerah yang dicatat BPK dari tiga temuan tersebut mencapai Rp771 juta.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap menerima sejumlah catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran (TA) 2024.
Catatan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2024 oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga, kepada Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/6/2025).
Baca juga: Temuan BPK di LKPD Sulbar 2024: Perjalanan Dinas Fiktif hingga Proyek Bermasalah
Baca juga: Awal Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,9 M di Sekretariat DPRD Sulbar Terbongkar, Ada Lapor ke Gubernur
Tiga Temuan Utama BPK
Dalam LHP yang diserahkan, BPK menyoroti tiga permasalahan utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulawesi Barat:
1. Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di Sekretariat DPRD senilai Rp1,75 miliar, di mana baru Rp1,25 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, menyisakan Rp500 juta yang belum dikembalikan.
2. Pelaksanaan belanja modal tanah ganti rugi bandar udara TA 2024 Tampa Padang belum menggunakan Daftar Nominatif dan Peta Bidang.
3. Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta sembilan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp271 juta.
Total nilai potensi kerugian daerah yang dicatat BPK dari tiga temuan tersebut mencapai Rp771 juta.
Rekomendasi kepada Gubernur
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk:
1. Memantau tindak lanjut pengembalian atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan;
2. Membentuk kelompok kerja yang bertugas menginventarisasi
tanah Bandar Udara Tampa Padang dan membuat data/dokumen berupa peta bidang dan daftar
nominatif tanah Bandar Udara Tampa Padang;
3. Kepala Dinas/SKPD terkait meyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp271 juta ke Kas Daerah.
Tindak Lanjut Rekomendasi Masih Rendah
Edward juga menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Sulawesi Barat.
berita sulbar
BPK Sulbar
Sulawesi Barat
LKPD Sulbar 2024
Wakil Gubernur Sulbar
Salim S Mengga
Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak
BPK RI Sulawesi Barat
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Sekretariat DPRD Kota Palu Belajar Sistem Akuntansi Berbasis Aktual di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Hingga Pengadaan Alkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.