Berita Sulbar

Temuan BPK di LKPD Sulbar 2024: Perjalanan Dinas Fiktif hingga Proyek Bermasalah

Gubernur Sulbar diminta memantau proses pengembalian belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
RAPAT PARIPURNA - Staf Ahli BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menyerahkan LHP kepada Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu (11/6/2025). BPK mencatat total 650 temuan senilai Rp198,15 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulbar.

Capaian ini menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemprov Sulbar.

Namun di balik prestasi tersebut, BPK RI juga mengungkap sejumlah temuan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Sulbar Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Kepala BPKPD: Ini Hasil Kerja Keras dan Komitmen Semua Pihak

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar yang digelar Rabu (11/6/2025), Staf Ahli BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun ini, BPK mencatat 650 temuan dengan nilai mencapai Rp198,15 miliar.

“Dari hasil audit itu, BPK juga menerbitkan 1.590 rekomendasi dengan nilai total Rp123,8 miliar,” ujar Edward.

Sayangnya, tingkat penyelesaian rekomendasi Pemprov Sulbar masih jauh dari ideal. Hingga akhir Desember 2024, baru 66,61 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti secara tuntas. Angka ini berada di bawah rata-rata nasional sebesar 75 persen.

“Terdapat 57 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 474 lainnya belum sesuai dengan rekomendasi,” jelasnya.

Beberapa Temuan Penting dalam LHP BPK:

- Belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,75 miliar.

- Dari total itu, baru Rp1,25 miliar dikembalikan ke kas daerah, sisanya Rp500 juta belum dikembalikan.

- Pembayaran ganti rugi tanah Bandara Tampa Padang dilakukan tanpa dokumen pendukung seperti daftar nominatif dan peta bidang.

Kelebihan volume pekerjaan pada 3 paket proyek belanja modal infrastruktur jalan, irigasi, jaringan, serta 9 paket pembangunan gedung, dengan total kerugian Rp271 juta.

Rekomendasi BPK kepada Pemprov Sulbar

Gubernur Sulbar diminta memantau proses pengembalian belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Pemprov perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menginventarisasi tanah Bandara Tampa Padang serta melengkapi seluruh dokumen pendukung.

Dinas teknis terkait wajib menyetor kelebihan pembayaran proyek ke kas daerah.

Edward mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Suandi

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved