Narkoba Mamuju

Polisi Ungkap Penyeludupan Sabu 250 Gram dari Pinrang ke Mamuju, Pelaku Ditangkap

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng)

Editor: Abd Rahman
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Mamuju, Rabu (11/6/2025). Polisi berhasil menyita 250 gram sabu dan 3.000 butir Boje dari dua lokasi berbeda di Mamuju. 

"Pemilik 3.000 butir Boje juga berhasil ditangkap oleh anggota. Pelaku ditangkap saat hendak mengambil obat terlarang di jasa pengiriman tempat obat terlarang yang dikirim dari Tangerang," ujar AKP Jeans Sinulingga. 

Ia menambahkan bahwa obat terlarang tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Mamuju.

AKP Jean Sinulingga mengatakan bahwa pelaku yang mengirimkan Boje dari Tangerang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polresta Mamuju, dan pengejaran sedang dilakukan.

"Pelaku yang ditangkap terkait Boje terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Mamuju," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved