Mamuju
Terbukti Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA China Dipulangkan dari Sulbar
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Mamuju, Adam, setelah melalui proses pemeriksaan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Negara Asing (WNA) asal China akhirnya dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Pasalnya 3 WNA inisial ZZ, HZ, dan WZ itu diduga melanggar aturan soal administrasi tentang keimigirisian saat beraktivitas di Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga WNA berinisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan saat beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Mamuju, Adam, setelah melalui proses pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian.
"Deportasi dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Mamuju. Mereka diterbangkan menuju Guangzhou, China, menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB," ujarnya melalui WhatsApp, pada Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Cina Saat Operasi Tambang di Desa Lariang Pasangkayu
Baca juga: Potret Pendidikan SMPN 6 Bumal Mamasa di Tengah Euforia Peringatan Hardiknas Tahun 2025
Ia mengatakan, proses pemeriksaan oleh penyidik telah membuktikan adanya pelanggaran hukum keimigrasian.
Sehingga ketiganya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V Yosa Anggara, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Kami mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Kami juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam memahami prosedur penggunaan tenaga asing secara legal," ujar Yosa.(*)
Deportasi WNA
WNA China
Pasangkayu
Imigrasi Mamuju
Sulawesi Barat
izin perusahaan pertambangan
WNA Cina
Volume Sampah Capai 20 Ton Per Hari, Ini yang Dilakukan DLH Mamuju Tengah |
![]() |
---|
DLHK Mamuju Terima Permintaan Pangkas Pohon 40 Titik Dimulai Jalan Pattalundru |
![]() |
---|
PMII Mamuju Desak Kapolda Sulbar Baru Tuntaskan Kasus Mandek |
![]() |
---|
71 Paskibra Mateng Dijanjikan Honor Rp900 Ribu dan Studi Wisata, Anggaranya Baru Diusulkan |
![]() |
---|
PMII Mamuju Desak Kapolda Baru Evaluasi SPN Mekatta, Duga Oknum Polisi Represif karena Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.