Mamuju

Terbukti Langgar UU Keimigrasian, 3 WNA China Dipulangkan dari Sulbar

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Mamuju, Adam, setelah melalui proses pemeriksaan

Editor: Abd Rahman
Imigrasi Mamuju
Deportasi WNA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Rabu (30/4/2025). Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Negara Asing (WNA) asal China akhirnya dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Pasalnya 3 WNA inisial ZZ, HZ, dan WZ itu diduga melanggar aturan soal administrasi tentang keimigirisian saat beraktivitas di Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiga WNA berinisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan saat beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Mamuju, Adam, setelah melalui proses pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

"Deportasi dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Mamuju. Mereka diterbangkan menuju Guangzhou, China, menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB," ujarnya melalui WhatsApp, pada Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Cina Saat Operasi Tambang di Desa Lariang Pasangkayu

Baca juga: Potret Pendidikan SMPN 6 Bumal Mamasa di Tengah Euforia Peringatan Hardiknas Tahun 2025

Ia mengatakan, proses pemeriksaan oleh penyidik telah membuktikan adanya pelanggaran hukum keimigrasian.

Sehingga ketiganya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V Yosa Anggara, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. 

"Kami mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Kami juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam memahami prosedur penggunaan tenaga asing secara legal," ujar Yosa.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved