Imigrasi Mamuju
Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Cina Saat Operasi Tambang di Desa Lariang Pasangkayu
Dari tangan WNA petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Cina inisial LH (54) dan HJ (52) di deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju, Senin (16/09/2024) kemarin.
Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Mereka diamankan (Deportasi) karena berawal dari laporan masyarakat sekitar adanya WNA yang sedang melakukan aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Lariang.
Baca juga: Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
"Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian" tegas Ikram kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (17/9/2024).
Dari tangan WNA petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).
Ikram menerangkan, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.
Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Satgas Patroli Imigrasi di Bali Dikukuhkan, Sisir 10 Titik Lokasi Strategis di Pulau Dewata |
![]() |
---|
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Mamuju Cek Keberadaan dan Aktivitas WNA di PLTU Belang-belang |
![]() |
---|
Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Mamuju Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Topoyo |
![]() |
---|
Perkuat Layanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Gelar Diseminasi |
![]() |
---|
Segini Biaya dan Syarat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.