WNA Ditangkap

Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu

Investor Mr You itu ditangkap setelah dua tahun menduduki kawasan hutan lindung yang dijadikan lahan untuk menampung hasil tambang pasir yang diproduk

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Seksi Intelijen dan Pendidikan Keimigrasian Mamuju Aris Reski, saat ditemui di kantornya di Jl Kantornya di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (19/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kantor Imigrasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menolak memberikan keterangan soal status Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan inisial Mr You (74) yang ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut) atas kasus menguasai kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Seksi Intelijen dan Pendidikan Keimigrasian Mamuju Aris Reski menyatakan, tidak ingin berkomentar soal status WNA asal Korsel yang ditangkap oleh polisi kehutanan.

Baca juga: Truk Pengangkut Sawit Terguling di Soreang Majene

Baca juga: Pemilik Kantin di Kampus Unsulbar Menjerit Mesin Pres Pop Ice hingga Gula Satu Karung Hilang

Karena sampai saat ini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar belum berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Mamuju terakait adanya penangkapan WNA di Pasangkayu.

"Jadi yang tangkap WNA itu adalah Polhut Sulbar, mereka juga punya Undang-undang dan penyidik sendiri. Jadi biarlah dulu mereka memproses karena sekarang ini belum ada koordinasi ke kami," Kata Aris saat ditemui di Kantornya di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (19/8/2024).

Namun dia mengaku, semua orang asing yang masuk di wilayah Sulbar pasti sudah terpantau, namun untuk WNA di Pasangkayu itu belum bisa memberikan komentar karena sedang ditangani oleh polisi kehutanan.

Aris juga mengatakan, bisa saja WNA itu memiliki izin dari kantor imigrasi dari daerah lain dan informasi orang Korsel tersebut memiliki ijin tinggal sebagai investor di wilayah Sulbar.

"Kalau untuk saat ini kami belum memberikan statement apa-apa, mereka (Polhut) harus bisa membuktikan kesalahan apa yang diperbuat oleh WNA itu. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pasti akan dilepas," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) inisial Mr You (74) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menguasai kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Investor Mr You itu ditangkap setelah dua tahun menduduki kawasan hutan lindung yang dijadikan lahan untuk menampung hasil tambang pasir yang diproduksi.

"Iya sudah dijadikan tersangka, saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Adhi Samad saat ditemui di Kantornya, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (19/8/2024).

Adhi Samad menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 50 Undang-undang 41 Tahun 1999  Tentang Menduduki Kawasan Tanpa Ijin yang Sah dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dia menuturkan, tersangka sudah menjalankan operasi tambangnya sejak dua tahun dan produksinya dikirim ke Kalimantan Timur (Kaltim) atau Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Informasinya hasil tambangnya dikirim ke Kaltim. Kami akan terus melakukan pengembangan karena yang kami tangkap ini adalah langsung penanggung jawabnya," bebernya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved