WNA Ditangkap

WNA Korea Selatan Tersangka Kasus Tambang Duduki Hutan Lindung di Pasangkayu Ditahan di Rutan Mamuju

Adhi menyebutkan, sekitar 15 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus perusahaan tambang yang menduduki kawasan hutan lindung tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
(Polhut Sulbar).
Warga Korea Selatan Mr You (Kaos biru topi hitam) saat diperiksa di lokasi tambang di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus tambang pasir yang menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus bergulir.

Saat ini satu orang tersangka asal Korea Selatan (Korsel) inisial Mr You (72) masih dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Diketahui, Mr You ditangkap karena telah terbukti menguasai lahan kawasan hutan lindung untuk dijadikan penampungan material hasil pertambangannya tersebut.

Baca juga: Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu

Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Sulbar Adhi Samad mengatakan, kasus tambang yang menyeret warga negara asing itu masih dalam tahapan proses pengembangan penyelidikan.

"Belum dilimpahkan, semuanya masih dalam proses," kata Adhi Samad saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/9/2024).

Adhi menyebutkan, sekitar 15 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus perusahaan tambang yang menduduki kawasan hutan lindung tersebut.

"Kurang lebih sekitar 15 saksi yang sudah diperiksa. Saat ini masih tahap pemerikasaan saksi-saksi dulu. Terkait perkembangan terbaru kami akan informasikan lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi kehutanan telah menyita barang bukti alat berat berapa empat unit alat excavator, dua mobil dump truk, dan alat berat grader.

Saat ini alat berat tersebut berada di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat untuk dijadikan barang bukti.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved