WNA Ditangkap
Kalah Praperadilan di PN Palu, Gakkum KLHK Sulbar Kembalikan Barang WNA Korsel
Mr Young (72) ditangkap karena telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Young Kyu You (72), Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, tersangka dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Keputusan tersebut disampaikan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Hakim Saiful Brow dengan didampingi Panitera Pengganti, Festi Deby B.N Piether.
Baca juga: Gakkum KLHK Sulawesi Kalah Praperadilan, WNA Korsel Bebas di Kasus Tambang Pasir Lariang Pasangkayu
Keputusan ini memberikan kemenangan bagi Young Kyu You, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sejalan dengan putusan itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi langsung membebaskan Young Kyu You dari tahanan.
Barang bukti yang sempat disita, berupa empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader, juga telah dikembalikan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
"Kemarin kita sudah mengembalikan barang bukti dan tersangkanya juga sudah kita bebaskan. Itu sesuai hasil permohonan dari pemohon yang dikabulkan oleh PN Palu," ujar Suhardi Samad, Koordinator PPNS Polhut Dishut Sulbar, saat dihubungi pada Jumat, (18/10/2024).
Suhardi menambahkan, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut, mengikuti putusan PN Klas 1A Palu yang menyatakan penyelidikan tersebut cacat materiil. Keputusan ini menjadi dasar penghentian penyelidikan oleh pihak Gakkum.
"Kami sudah menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan, karena dianggap cacat materiil sesuai putusan PN Palu," jelas Suhardi.
Meskipun demikian, Suhardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang terkait kasus dugaan penyerobotan kawasan HL di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penyelidikan akan berlanjut ke tahap penyidikan.
"Upaya selanjutnya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Jika ditemukan penyimpangan, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," tutup Suhardi.
Sebelumnya, WNA Korsel itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polisi Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Mr Young (72) ditangkap karena telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Suandi
Penangkapan 3 WNA China Oleh Imigrasi Mamuju Diduga Melanggar Izin dan Tak Kooperatif Kabur Ke Palu |
![]() |
---|
Gakkum KLHK Sulawesi Kalah Praperadilan, WNA Korsel Bebas di Kasus Tambang Pasir Lariang Pasangkayu |
![]() |
---|
Kedubes Korsel Turun Tangan Dampingi WNA Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu, Begini Kata Gakkum |
![]() |
---|
WNA Korea Selatan Tersangka Kasus Tambang Duduki Hutan Lindung di Pasangkayu Ditahan di Rutan Mamuju |
![]() |
---|
Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.