Berita Polman

5 Remaja di Polman Diciduk Usai Curi 24 Butir Kelapa, Pemilik Kebun Maafkan Pelaku di Kantor Polisi

Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Tinambung, pemilik kebun, Muchtar (60), akhirnya sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
CURI KELAPA WARGA - Lima remaja di Polewali mandar, Sulawesi Barat diciduk warga usai mencuri 24 butir kepala dari kebun milik Muchtar pada Rabu, 13 Maret 2025 lalu. Proses hukum berakhir dengan mediasi antara para pelaku dengan pemilik kebun 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Lima remaja di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat harus berurusan engan polisi setelah mereka kedapatan mencuri 24 butir kelapa dari kebun milik seorang petani. 

Kejadian ini terjadi di Lingkungan Limboro II, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali mandar, Sulawesi barat pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu sekitar pukul 05:00 WITA.

Saat itu, kelima remaja tertangkap basah oleh warga yang melintas. 

Warga kemudian mengamankan mereka beserta barang bukti sebelum dibawa ke Polsek Tinambung.

Namun kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah mediasi di Polsek Tinambung.

“Kasus ini kemudian dimediasi bersama Lurah Limboro, Arifuddin, A.Md, untuk mencari solusi terbaik,” kata Brigpol Muhlis, Sabtu (15/3/2025) dikutip dari rilis yang diterima.

Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Tinambung, pemilik kebun, Muchtar (60), akhirnya sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai. 

Para remaja itu i antaranya FT (14), JY (12), SM (13), EW (15) dan RS (17).

Kelimanya mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Ongkos Haji Belum Lunas, 50 Calon Jemaah Haji Mamuju Terancam Gagal Berangkat Tahun Ini

Baca juga: Warga Majene Ngeluh Jualan Sepi Karena Sampah Busuk Tak Diangkut

“Kesepakatan ini dibuat dengan beberapa poin, di antaranya pihak pertama menerima permintaan maaf, dan pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kesepakatan ini dilanggar, maka mereka siap diproses secara hukum,” jelasnya.

Mediasi berlangsung hingga pukul 12.00 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif. 

Penyelesaian melalui pendekatan problem solving ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para remaja agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved