Kasus KDRT
Pelaku KDRT di Papalang Mamuju Dijebloskan ke Penjara
Selain itu, pihaknya akan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ahmad Baramuli di Dusun Batupapan, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan tersangka.
Pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 42 / II / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan KDRT.
Baca juga: Keluarga Korban KDRT di Papalang Mamuju Minta Pelaku Diamankan, Takut Ini Terjadi
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Reza Pranata mengatakan, penyidik sudah meningkatkan proses hukum kasus KDRT ke tahap penyidikan.
"Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani," kata Reza dikutip dalam rilis Humas Polresta Mamuju, Senin (10/2/2025).
Dikatakan, proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus KDRT dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Selain itu, pihaknya akan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.(*)
Ayah di Polman Pukul Anak dan Istri Gara-gara Persoalan Uang Jajan, Polisi dan Lurah Turun Tangan |
![]() |
---|
Suami Pelaku KDRT Istri di Papalang Mamuju Ditetapkan Tersangka Kini Ditahan di Polresta |
![]() |
---|
Istri di Mamuju Polisikan Suaminya Usai Dipukul Hanya karena Bertanya kenapa Pulang Larut Malam |
![]() |
---|
DPPA Sulbar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KDRT IRT di Papalang Mamuju |
![]() |
---|
IRT Korban KDRT di Papalang Mamuju Laporkan Suami ke Polisi, Alami Luka Lebam Akibat Ditunju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.