Kasus KDRT

Pelaku KDRT di Papalang Mamuju Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, pihaknya akan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan

Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
DITETAPKAN TERSANGKA KDRT - Suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Batu Papan, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat bernama Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri (24) ditetapkan tersangka, Minggu (9/2/2025). Ahmad Baramuli sebelumnya emmukuli istrinya, Suryani hafid hanya karena ditanya kenapa pulang larut malam 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ahmad Baramuli di Dusun Batupapan, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan tersangka.

Pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 42 / II / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan KDRT.

Baca juga: Keluarga Korban KDRT di Papalang Mamuju Minta Pelaku Diamankan, Takut Ini Terjadi

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Reza Pranata mengatakan, penyidik sudah meningkatkan proses hukum kasus KDRT ke tahap penyidikan.

"Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani," kata Reza dikutip dalam rilis Humas Polresta Mamuju, Senin (10/2/2025).

Dikatakan, proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus KDRT dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Selain itu, pihaknya akan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved