Kasus KDRT

Ayah di Polman Pukul Anak dan Istri Gara-gara Persoalan Uang Jajan, Polisi dan Lurah Turun Tangan

Anaknya kemudian mengamuk dan merusak perabotan rumah. Emosi, pelaku lalu memukul anaknya menggunakan kabel cas HP. 

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Proses Damai kasus KDRT - Bhabinkamtibmas Kelurahan Anreapi, Polsubsektor Anreapi Polsek Polewali Polres Polman, Bripka Amir Mashudi bersama pemerintah kelurahan Anreapi kemudian melaksanakan giat problem solving kasus KDRT suami pukul istri dan anak di kantor kelurahan Anreapi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar pada Rabu (27/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Seorang ayah di Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat inisial A (36) harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), setelah melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.

Peristiwa bermula pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.

Dari rilis Polres Polman yang diterima, kronologi bermula ketika anak pelaku dan korban F (33), seorang ibu rumah tangga meminta uang jajan untuk sekolah. 

Karena tidak memiliki uang kecil, pelaku menolak memberikan.

Baca juga: Buron Sejak 2024, Polisi Belum Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan di Mamuju Diduga Lari ke Kalimantan

Baca juga: Warga Desak Perbaikan Jalan Poros Bayor Mateng, Dana Rp200 Juta Diminta Segera Digunakan

Anaknya kemudian mengamuk dan merusak perabotan rumah. 

Emosi, pelaku lalu memukul anaknya menggunakan kabel cas HP. 

Melihat hal itu, korban F atau istri pelaku kemudian mencoba melindungi anaknya namun justru terlibat adu mulut dengan pelaku. 

Pelaku kemudian memukul korban di bagian punggung hingga mengalami luka memar.

Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga dan Bhabinkamtibmas setempat. 

Menyikapi hal itu, Bripka Amir Mashudi segera mendatangi lokasi dan mempertemukan kedua belah pihak di kantor kelurahan. 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Anreapi, Polsubsektor Anreapi Polsek Polewali Polres Polman, Bripka Amir Mashudi bersama pemerintah kelurahan Anreapi kemudian melaksanakan giat problem solving kasus KDRT tersebut di kantor kelurahan Anreapi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar pada Rabu (27/8/2025). 

"Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat Kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak.

"Pelaku juga menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila kembali melakukan tindakan kekerasan," ujar Bripka Amir Mashudi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved