Kasus KDRT
Suami Pelaku KDRT Istri di Papalang Mamuju Ditetapkan Tersangka Kini Ditahan di Polresta
Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Batu Papan, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat bernama Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri (24) ditetapkan tersangka, Minggu (9/2/2025).
Ahmad Baramuli ditetapkan terangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / II / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah meningkatkan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dalam perkembangan terbaru, Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Akp Reza Pranata.
Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
"Proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Polresta Mamuju kata Reza, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sebelumnya diberitakan, serang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suryani Hafid melaporkan suaminya ke Polresta Mamuju atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Suryani mendatangi Kantor Polresta Mamuju, di Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Senin (3/2/2025) malam.
Laporan itu dilayangkan setelah dirinya mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tubuh setelah dianiaya oleh suaminya.
Baca juga: KRONOLOGI Pemuda di Tapalang Mamuju Tewas Tenggelam Terseret Arus
Baca juga: Bahan Pokok Mamasa Masih Berasal dari Sulsel, Pj Bahtiar Tantang Pemkab Dorong Kemandirian Pangan
"Awalnya itu pelaku (suami saya) dari tempat kerjanya pulangnya jam satu malam. Saya dijemput di rumah mama saya dan kemudian pulang ke rumah sama-sama. Setelah sampai di rumah saya bertanya kenapa kamu larut malam pulang, setelah bertanya saya langsung dipukul," ungkap korban kepada Tribun-Sulbar.com.
Menurutnya ,kejadian malam itu pelaku menghujani tinju pada bagian wajah korban dan juga pada bagian tubuhnya.
Hingga korban meminta tolong kepada tetangganya karena ia sudah merasa tidak kuat oleh perbuatan kejam suaminya.
"Saya juga heran kenapa saya selalu dianiaya, kejadian yang kualami sudah kali tiga. Saya sudah merasa teraniaya dan melaporkannya ke kantor polisi," ujarnya.
Suryani juga merasa trauma akibat perbuatan suaminya yang selalu bertindak kekerasan terhadap dirinya. (*)
Pelaku KDRT di Papalang Mamuju Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Istri di Mamuju Polisikan Suaminya Usai Dipukul Hanya karena Bertanya kenapa Pulang Larut Malam |
![]() |
---|
DPPA Sulbar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KDRT IRT di Papalang Mamuju |
![]() |
---|
IRT Korban KDRT di Papalang Mamuju Laporkan Suami ke Polisi, Alami Luka Lebam Akibat Ditunju |
![]() |
---|
Kasus KDRT Pasutri di Mamuju Didamaikan di kantor Polisi, Damai Tapi Tetap Bercerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.