Modus Rokok Ilegal Beredar di Mamuju, Ganti Pita Cukai Agar Terlihat Resmi

Akbar mengatakan, tawaran untuk menjual rokok tanpa cukai resmi masih sering datang. 

|
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
sandi Anugrah
ROKOK ILEGAL - Sejumlah merk rokok terpajang di kios pedagang di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (12/10/2025). (Sandi/Tribun) 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang penjual di Mamuju, Akbar mengaku sempat menjual rokok ilegal.

Sejak itu, ia memilih berhenti menjual barang tersebut karena takut terjerat hukum.

“Kemarin-kemarin saya menjual semua yang sempat ditarik Polda, tetapi sekarang tidak lagi,” ujarnya saat ditemui di kiosnya, Minggu (12/10/2025).

Namun, Akbar menyebut, peredaran rokok ilegal tidak benar-benar berhenti. 

Baca juga: Botol Miras dan Kemasan Lem Berserakan, Taman KTM Tobadak Diduga Jadi Tempat Mabuk OTK

Baca juga: Nur Salsabilah Kafilah Termuda Sulbar di STQH Kendari

Menurutnya, setelah razia, muncul banyak merek baru yang tidak pernah ia lihat sebelumnya.

“Ada merek rokok yang mengganti cukainya. Kalau diperhatikan, kelihatannya resmi, tapi sebenarnya tidak sesuai,” jelasnya.

Akbar mengatakan, tawaran untuk menjual rokok tanpa cukai resmi masih sering datang. 

Meski begitu, ia menolak karena tidak ingin tersandung kasus hukum.

“Banyak yang tawarkan, tapi saya tidak mau ambil risiko,” katanya.

Sebelumnya, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan telah menggelar Operasi Satgas Pangan.

Dalam operasi itu, petugas menyita 17 dus rokok ilegal dari berbagai titik penjualan di Mamuju.

Dari hasil penyitaan, ditemukan sekitar 13.600 bungkus atau 272 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Beberapa merek yang disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved