Berita Polman

Buron Pencabulan Gadis 14 Tahun di Polman Ditangkap usai Digerebek Warga bersama Perempuan

Setelah digerebek dan diserahkan ke polisi, ternyata Firman (27) merupakan buronan kasus pemerkosaan terhadap gadis inisial S (14).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Fahrun Ramli
Firman (27), tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring polisi menuju rumah tahanan Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sulawesi Barat, Sabtu (25/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Pemuda bernama Firman (27) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap polisi usai digerebek warga saat bersama seorang perempuan di kos-kosan, Sabtu (25/1/2025).

Ternyata, Firman adalah tersangka pelaku pencabulan gadis di bawah umur berisinial S (14), dan telah lama menjadi buronan polisi.

Pelaku digerebek warga ketika berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Polewali.

Ilustrasi korban pelecehan.
Ilustrasi korban pelecehan. (tribuntimur)

Keberadaan pelaku diketahui setelah dibuntuti dari kejauhan oleh pihak keluarga korban.

“Itu kan kemarin ada seorang perempuan yang dibawa pelaku ke kos-kosan, tapi diketahui sama keluarganya perempuan akhirnya digerebek," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (25/1/2025).

"Setelah diamankan warga, kita cek, ternyata pelaku pencabulan yang melarikan diri," lanjutnya.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan Ayah Kandung di Polman Sulbar Alami Trauma

Dijelaskan awalnya pelaku membawa seorang perempuan ke kamar kos dengan modus bujuk rayu.

Keluarga korban sempat membuntuti pelaku, hingga kemudian terjadi penggerebekan oleh warga.

Setelah diserahkan dan diperiksa oleh polisi, ternyata pelaku merupakan buronan kasus pemerkosaan terhadap gadis inisial S.

Hanya saja saat itu, pelaku kabur meninggalkan Polman setelah mengetahui keluarga korban melapor ke polisi.
 
“Kita belum melakukan pemeriksaan lebih jauh, tapi menurut keterangan keluarga korban kemarin, sempat diikuti,” ungkap Mulyono.

Baca juga: Warga Resah Pihak Perusahaan Pasang Portal Menuju Dusun Lembah Harapan Pasangkayu, Tanpa Sosialisasi

Mulyono juga belum bisa menjelaskan hubungan pelaku dan perempuan yang bersamanya saat digerebek warga.

Apalagi korban berulang kali pingsan saat hendak dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
 
“Karena berulang kali pingsan (korban) akhirnya belum bisa dimintai keterangan, belum bisa diperiksa karena dia pingsan,” ujarnya.
 
Mulyono menyebut jika pada bulan Mei tahun 2023, polisi telah menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan pelaku terhadap remaja inisial S. 
 
Menurut laporan pelaku telah berulang kali memaksa mencabuli korban dengan modus pengancaman.

Pelaku sempat merekam perbuatan tidak senonohnya lalu digunakan untuk mengancam korban jika permintaannya tidak penuhi.
 
"Awalnya dipaksa, sempat direkam, itu kan berulang kali, kejadian yang kesekian kalinya ada rekaman, supaya korban mau melayani pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Banjir Terjang Nosu, 2 Kerbau Warga Tewas Terbawah Arus

Terkini, Firman menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Setelah diperiksa, ia digiring polisi masuk ke Rumah Tahanan, kedua tangannya diborgol.
 
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap S pada tahun 2023 lalu. 

Dia dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat 1 subsider ayat 2 tentang perlindungan anak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved