Pasangakayu

Warga Resah Pihak Perusahaan Pasang Portal Menuju Dusun Lembah Harapan Pasangkayu, Tanpa Sosialisasi

Menurut Kepala Dusun Lembah Harapan, Harifuddin saat dikonfirmasi, tindakan pihak perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
taufan
Sejumlah warga Dusun Lembah Harapan, Desa Jenggeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu resah terhadap tindakan pihak perusahaan sawit PT Letawa yang memasang portal di tengah menuju Dusun 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Sejumlah warga Dusun Lembah Harapan, Desa Jenggeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu resah terhadap tindakan pihak perusahaan sawit PT Letawa yang memasang portal di tengah menuju Dusun.

Menurut Kepala Dusun Lembah Harapan, Harifuddin saat dikonfirmasi, tindakan pihak perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan.

Pasalnya, pihak perusahaan seakan semena-mena memasang palang dari besi di tengah jalan menuju Dusunnya, tanpa sosialisasi terlebih dahulu bersama warga.

Dia mengatakan, jalan yang dipasangi palang tersebut merupakan satu-satunya akses menuju ke jalan poros oleh warganya.

"Bisa jadi membahayakan warga yang lewat kalau malam, apalagi di jalan itu tidak ada penerangan, bagaimana kalau ditabrak pengendara," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Pemasangan palang ini oleh pihak perusahaan, sudah berlangsung selama dua hari.

"Harusnya sebelum dipasang palang, setidaknya sosialisasikan dulu dengan warga, pihak kemanan dan dinas PU, karena itu melanggar aturan," jelas Harifuddin.

Menurutnya, alasan pihak perusahaan memasang palang tersebut untuk mengantisipasi pencuri sawit, yang marak di daerahnya.

"Kalau memang mau antisipasi pencuri sawit, kenapa palangnya di pasang di akses satu-satunya warga itu, bukan di tempat lain. Terus masalah pencuri, itu kan sudah menjadi tugas pihak keamanan," tambahannya.

Dia juga menjelaskan, bahwa di daerah jalan itu bukan hanya milik pihak perusahaan, melainkan juga terdapat lahan milik warga.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Yani Pepi saat dikonfirmasi, juga mengatakan tindakan perusahaan itu sangat melanggar aturan.

"Itu merupakan pelanggaran, dan berpotensi pidana hukum," tegasnya.

Sampai saat ini, masalah tersebut masih menjadi keluhan bagi warga di sana.

Warga di sana berharap, agar hal ini segera diatasi dan pihak perusahaan bersedia membuka portal tersebut.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved