Pasangkayu

Imbas BBM Langka, DPRD Pasangkayu Minta Pengelola SPBU Batasi Jam Operasional

Selain itu, seluruh nozzel yang ada di SPBU juga diwajibkan difungsikan agar pelayanan lebih maksimal.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
RAPAT BAHAS KELANGKAAN BBM-Rapat koordinasi antara Pemda Pasangkayu bersama sejumlah pihak, terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Jumat (3/10/2025) sore, di ruang sekretaris daerah (Sekda) Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat koordinasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Jumat (3/10/2025) sore, di ruang sekretaris daerah (Sekda) Pasangkayu.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, sejumlah anggota DPRD, perwakilan Polres Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, perwakilan OPD terkait, pengelola SPBU, serta perwakilan masyarakat.

Anggota DPRD Pasangkayu, Dasri, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pengelola SPBU memiliki tanggung jawab besar dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat secara adil.

Baca juga: Sopir Truk Antre Berjam-jam untuk Isi BBM Solar di SPBU Simbuang Mamuju

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jl Trans Sulawesi Mamuju, Brio & Agya Tabrakan Gegara Hujan dan Jalan Licin

“SPBU harus benar-benar mendistribusikan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai ada monopoli data yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM,” tegas Dasri.

Ia juga menanyakan secara langsung kepada pengelola SPBU mengenai jam operasional, mengingat keluhan masyarakat kerap muncul akibat SPBU tidak konsisten dalam melayani.

Dalam rapat tersebut, akhirnya disepakati bahwa seluruh SPBU di Kabupaten Pasangkayu wajib beroperasi mulai pukul 07.00 pagi hingga 00.00 WITA.

Selain itu, seluruh nozzel yang ada di SPBU juga diwajibkan difungsikan agar pelayanan lebih maksimal.

Sekda Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, menekankan bahwa keputusan rapat ini harus benar-benar dilaksanakan.

“Jam operasional harus dijalankan sesuai hasil kesepakatan. Jangan ada lagi SPBU yang membuka atau menutup sesuka hati,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Polres Pasangkayu, Kompol Andri Aryansyah, menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas jika ada SPBU maupun pihak lain yang melanggar aturan distribusi BBM.

“Polres Pasangkayu siap menindak bila ada pelanggaran, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM,” katanya.

Rapat koordinasi ini digelar sebagai respon atas keresahan masyarakat, yang selama ini menduga adanya oknum karyawan SPBU yang kerap menjual BBM kepada mobil tangki “siluman” atau pihak yang tidak berhak. 

Kondisi itu dituding menjadi salah satu pemicu kelangkaan BBM di Pasangkayu.

“Rapat ini diadakan karena keresahan masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum-oknum yang bermain dengan distribusi BBM,” pungkas Dasri.(*)


Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved