Berita Pasangkayu

Angka Perceraian di Pasangkayu Tahun 2024 Meningkat, Tembus 158 Perkara

Dari 158 perkara cerai tersebut, penyebab yang paling banyak mendominasi yaitu akibat meninggalkan satu pihak, mencapai 80 kasus.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Akyadi, Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu, saat diwawancarai di ruang kerjanya, kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Angka perceraian di Kabupaten Pasangkayu dari Januari hingga Desember 2024 mencapai 158 perkara.

Jumlah tersebut berdasarkan dari Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIIP), yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu, Akyadi saat ditemui di ruang kerjanya kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Dinas Kebersihan Majene Kewalahan Atasi Tumpukan Sampah di Kolom Jembatan Pertokoan Majene

Baca juga: Tak Ada Jembatan, Siswa SD di Tutar Polman Seberangi Sungai Lenggo Pakai Rakit 

Akyadi menerangkan, jumlah perceraian tersebut dibagi menjadi dua kasus.

"Cerai talak 40 dan cerai gugat sebanyak 118," ujar Akyadi.

Dari 158 perkara cerai tersebut, penyebab yang paling banyak mendominasi yaitu akibat meninggalkan satu pihak, mencapai 80 kasus.

"Kasus ini maksudnya ada satu pihak yang meninggalkan, baik dari pihak istri maupun suami," terang Akyadi.

Selanjutnya kasus perceraian terbanyak kedua, yaitu pertengkaran terus menerus mencapai 38 kasus.

"Penyebab ketiga yaitu karena mabuk mencapai 16 kasus, KDRT 6 kasus, dihukum penjara 4 kasus, dan akibat judi 3 kasus," pungkas Akyadi.

Dia menerangkan dari kasus perceraian itu, pihaknya hanya mengabulkan sebanyak 147 perkara.

"Sisanya itu belum kami kabulkan, atau masih berjalan. Dan akan kami selesaikan di tahun 2025 depan," tutupnya.

Total perkara umum yang diterima Pengadilan Agama Pasangkayu tahun 2024, sebanyak 401 perkara, meningkat dibanding tahun 2023 sebanyak 326 perkara.

Perkara tersebut meliputi cerai gugat, isbat nikah, dispensasi kawin, cerai talak, izin poligami, harta bersama,  dan perkara penetapan ahli waris.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved