Tolak Tambang Pasir
Rekomendasi dan 7 Temuan DPRD Sulbar Terkait Polemik Rencana Tambang Pasir di Kalukku
Surat tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Sulbar pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) keluarkan rekomendasikan kepada Pj. Gubernur Sulbar melalui Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi rencana pengelolaan tambang pasir PT. Jaya Pasir Andalan di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Jumat (25/10/2024).
Rekomendasi DPRD Sulbar terkait polemik tambang pasir di Kalukku tertuang dalam surat nomor B.000.4.2.1/533/X/2024 tentang rekomendasi DPRD Sulawesi Barat dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, ST. Suraidah Suhardi, Jumat (25/10/2024).
Surat tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Sulbar pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Warga Kalukku Barat dan Beru-Beru Kembali Geruduk DPRD Sulbar, Tuntut Pencabutan Izin Tambang Pasir
Dalam surat itu dijelaskan, terkait adanya rencana aktivitas tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan di sepanjang sungai hingga pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
Menurut DPRD, rencana tambang pasir tersebut potensi merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan nelayan serta proses penerbitan izinnya dinilai cacat prosedural.
Kemudian, berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Sulbar bersama dinas terkait ditemukan beberapa permasalahan diantaranya;
1. Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik kordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
2. Kemudian ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat bukan pemilik lahan dibantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
3. Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada disekitar lokasi tambang.
4. Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
5. Sumber pendapatan nelayan diperairan lokasi tambang akan hilang danmengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
6. Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
7. Potensi adanya penggerusan tanah disepanjang sungai dan muara lokasi tambang.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Aliansi Pertanyakan Kinerja Tim Evaluasi Perizinan Tambang Pasir yang Dibentuk Pemprov Sulbar |
![]() |
---|
Dilaporkan Perusahaan, Lima Warga Penolak Tambang Pasir di Kalukku Mamuju Dipanggil Polisi |
![]() |
---|
Mahasiswa Sulbar Gelar Aksi di Makassar, Tolak Tambang Pasir dan Pengrusakan Lingkungan |
![]() |
---|
Wagub Sulbar Terima Massa Tolak Tambang Pasir, Janji Evaluasi dan Tinjauan Lokasi |
![]() |
---|
Wagub Salim S Mengga Janji Hentikan Tambang Pasir, Aliansi Rakyat Sulbar Bergembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.