Tolak Tambang Pasir

Warga Kalukku Barat dan Beru-Beru Kembali Geruduk DPRD Sulbar, Tuntut Pencabutan Izin Tambang Pasir

Mereka kembali demo, setelah sebelumnya mereka juga melakukan aksi serupa pada Rabu (2/10/2024).

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Audiensi warga Kalukku Barat dan Beru-Beru di DPRD Sulbar, Senin (21/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ratusan warga dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Senin (21/10/2024).

Aksi ini bertujuan menolak keberadaan tambang pasir di desa mereka.

Mereka kembali demo, setelah sebelumnya mereka juga melakukan aksi serupa pada Rabu (2/10/2024).

Aksi warga ini langsung diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Habsi Wahid, M. Khalil Qibran, Andi Muhammar Qadafi, Yudi Aman, dan Sulfakri.

Baca juga: PMII Mamuju Dukung Pencabutan Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju

Turut hadir pula perwakilan dari berbagai dinas terkait, seperti Dinas ESDM, PTSP, Balai Sungai DLHK, serta perwakilan perusahaan tambang PT Jaya Pasir Andalan.

Dalam unjuk rasa tersebut, warga mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mencabut izin operasional PT. Jaya Pasir Andalan yang beroperasi di dua desa di Kecamatan Kalukku.

Mereka mengkhawatirkan dampak negatif tambang pasir terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.

Rifai, salah satu perwakilan warga yang mengikuti aksi, mengungkapkan harapannya agar izin tambang tersebut dicabut oleh pemerintah.

"Kami meminta agar perusahaan ini dicabut izinnya karena akan merusak lingkungan, yang nantinya akan menyebabkan kerusakan perkebunan dan pertanian warga," ujarnya.

Menurut Rifai, keberadaan tambang pasir ini berpotensi merusak lahan pertanian warga dan mengancam areal tangkap nelayan.

"Jika tambang ini berjalan, itu akan merusak lahan pertanian kami dan mengganggu wilayah tangkap nelayan," tambahnya.

Selain dampak lingkungan, Rifai juga menyoroti proses penerbitan izin tambang yang dianggap cacat prosedur.

"Proses penerbitan izin ini kami anggap cacat prosedur," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan warga dan anggota DPRD Provinsi Sulbar masih berlangsung.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved