Tambang Pasir Ilegal
PMII Mamuju Dukung Pencabutan Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju
Banyak izin tambang yang diterbitkan dengan tergesa-gesa tanpa melalui musyawarah yang baik dengan masyarakat setempat
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat nelayan di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru yang menolak keberadaan tambang pasir.
Penolakan ini muncul setelah PT. Jaya Pasir Andalan dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam memperoleh izin tambang yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam sumber penghidupan warga.
Baca juga: Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi
Baca juga: Jeritan Warga Kalukku Mamuju: Kampung Kami Terancam Hilang Akibat Tambang Pasir
Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Rafli Sakti Sanjaya, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman daerah lain yang telah menjadi korban aktivitas tambang pasir.
Menurutnya, banyak izin tambang yang diterbitkan dengan tergesa-gesa tanpa melalui musyawarah yang baik dengan masyarakat setempat, yang seharusnya menjadi pihak utama yang dilibatkan.
“Kami tidak menolak kebijakan pembangunan dan investasi, selama hal tersebut selaras dengan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika investasi justru merugikan rakyat, kami wajib menolaknya,” ujar Rafli saat ikut mendampingi warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru di DPRD Sulbar, Rabu (2/10/2024).
Ia juga menyampaikan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat yang baru saja dilantik dapat berdiri bersama rakyat, bukan berpihak kepada korporasi tambang.
Menurut Rafli, para anggota dewan harus ingat bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan membela kepentingan perusahaan tambang.
PMII menyoroti pentingnya menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan mata pencaharian warga, terutama nelayan yang sangat bergantung pada kelestarian alam.
Aktivitas tambang pasir, jika tidak dikendalikan, bisa memicu kerusakan ekosistem yang berimbas pada kehidupan masyarakat.
“Kita harus melindungi sumber daya alam untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang. Jangan sampai, keputusan yang diambil sekarang justru menghancurkan masa depan,” tambah Rafli.
Tuntutan PMII dan masyarakat setempat adalah pencabutan izin tambang pasir yang dinilai cacat prosedural tersebut. Mereka berharap, pemerintah dan pihak berwenang dapat mendengarkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bersama.
Selain itu, Rafli menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut sampai izin tambang yang dianggap merugikan dicabut.
Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar pada lingkungan dan kehidupan warga.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru ini juga mengundang perhatian dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan keadilan sosial.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
7 Temuan DPRD Sulbar Terhadap Polemik Tambang Pasir di Kalukku dan Beru-beru Mamuju, Dikasih Izin? |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulbar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Janji Selidiki Tambang Pasir yang Diduga Cacat Prosedur di Kalukku Mamuju |
![]() |
---|
Warga Kalukku Barat dan Beru-Beru Mamuju Tolak Tambang Pasir di Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.