PPPK Mamuju

Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun. 

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju Hasriadi saat ditemui. Rabu (2/10/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat membutuhkan sebanyak 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal itu dibernakan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/10/2024) sore.

Baca juga: DPRD Sulbar Janji Selidiki Tambang Pasir yang Diduga Cacat Prosedur di Kalukku Mamuju

Baca juga: Imigrasi Poleweli Mandar Mulai Layani Pengurusan Paspor JCH Tahun 2025

"Untuk formasi guru 300 , nakes 100, dan teknis yang ada di OPD itu 300,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com.

Hasriadi menyampaiakan untuk , seleksi penerimaan PPPK dilaksanakan dalam dua jadwal.

“Untuk tahap pertama itu tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024,” terang Hasriadi.

Kemudian tahap kedua sesuai dengan juknis dari Kemenpan, itu mulai dari 17 november 31 Desember 2024.

Terakhir ia menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun. 

“Pendaftaran ini gratis, jangan sama sekali  percaya jika ada teman atau keluarga yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan uang, kami dari BKD tidak memungut biaya sepeser pun, dan hal ini juga ditegaskan oleh Ibu Bupati,” pungkasnya.

Diberitakan juga sebelumnya, Rabu 2 Oktober 2024, berikut adalah persyaratan khusus  untuk PPPK

1) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024

di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diperuntukan bagi

pelamar:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

2) Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved