PPPK Mamuju

Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun. 

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju Hasriadi saat ditemui. Rabu (2/10/2024) siang. 

pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II

pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada

instansi Pemerintah.

3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas :

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau

b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang

pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli

muda.

5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved