PPPK Mamuju
Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
instansi Pemerintah.
3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli
muda.
5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
| Satu PPPK Guru di Mamuju Tengah Tidak Diperpanjang Kontraknya Karena Ini |
|
|---|
| PPPK Mamuju di Kantor DPRD Desak Percepatan Pengangkatan, Tolak Jadwal Oktober 2025 |
|
|---|
| Honorer di Mamuju Tengah Tetap Terima Gaji Selama Proses Penetapan PPPK |
|
|---|
| Penjelasan BKD Mamuju Soal Tidak Ada Kuota PPPK di DPRD Mamuju |
|
|---|
| CATAT! Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Mamuju Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Hasriadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.