PPPK Mamuju

Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun. 

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju Hasriadi saat ditemui. Rabu (2/10/2024) siang. 

pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II

pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada

instansi Pemerintah.

3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas :

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau

b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang

pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli

muda.

5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved