PPPK Mamuju
Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
instansi Pemerintah.
3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli
muda.
5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
Satu PPPK Guru di Mamuju Tengah Tidak Diperpanjang Kontraknya Karena Ini |
![]() |
---|
PPPK Mamuju di Kantor DPRD Desak Percepatan Pengangkatan, Tolak Jadwal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Honorer di Mamuju Tengah Tetap Terima Gaji Selama Proses Penetapan PPPK |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Mamuju Soal Tidak Ada Kuota PPPK di DPRD Mamuju |
![]() |
---|
CATAT! Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.