PPPK Mamuju
Pemkab Mamuju Butuh 700 PPPK, Guru 300 Formasi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju berkomitmen transparan dan adil dalam proses seleksi PPPK, tanpa memungut biaya apapun.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Hasriadi.jpg)
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
instansi Pemerintah.
3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli
muda.
5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
| Kisah Syafaruddin, Mengabdi 16 Tahun Jadi Guru Honorer Sebelum PPPK, Kini 9 Bulan Lagi Pensiun |
|
|---|
| Perjalanan Panjang Syamsul, Honorer K2 Berjuang 16 Tahun Hingga Diangkat Jadi PPPK |
|
|---|
| Bupati Mamuju Sutinah Beberkan Alasan Hanya Prioritaskan THR bagi ASN PNS, PPPK Tidak Terima |
|
|---|
| Kasihan! Ribuan PPPK Mamuju Dipastikan Tidak Terima THR 2026, Ini Alasan Bupati Sutinah |
|
|---|
| Nakes Mamuju Tidak Terakomodir PPPK Paruh Waktu Sementara Akan Mogok Kerja |
|
|---|