Tolak Tambang Pasir

Dilaporkan Perusahaan, Lima Warga Penolak Tambang Pasir di Kalukku Mamuju Dipanggil Polisi

Menurut Sulkarnain, laporan terbaru ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya warga dalam menolak tambang pasir.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
TOLAK TAMBANG PASIR - Surat panggil dari Polresta Mamuju kepada lima warga Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang melakukan aksi penolakan tambang pasir. Lima warga tersebut dilaporkan pihak perusahaan atas dugaan pengancaman dan pengrusakan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Lima warga Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang selama ini gencar menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir, dipanggil oleh pihak kepolisian.

Surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju tersebut ditujukan kepada Koordinator Aksi Sulkarnain, Kepala Dusun Babalalang Mustakim, Koordinator Masyarakat Kalukku Barat Hamid, warga Babalalang Abdul Haman, dan tokoh masyarakat Ali De’dong.

Sulkarnain mengatakan, kelima warga ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 27 Mei 2025, terkait laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang diajukan oleh pihak perusahaan tambang.

Baca juga: Warga Tubo Majene Tolak Tambang Pasir, Aktivis HAM Ingatkan Pemerintah soal Hak Prosedural

"Hari ini kami kembali dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan pengancaman dan pengerusakan. Ini yang kesekian kalinya kami dikriminalisasi," kata Sulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, laporan polisi dalam bentuk kriminalisasi ini bukan kali pertama ia terima.

Bahkan, Sulkarnain mengaku sempat menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui media sosial.

"Laporan polisi ini sudah kesekian kalinya saya terima, dari laporan ke Polda sampai ke Polresta saat ini," ungkapnya.

Menurut Sulkarnain, laporan terbaru ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya warga dalam menolak tambang pasir.

Ia merasa bingung dengan pelaporan dari pihak perusahaan, sebab peristiwa dugaan pengusiran alat berat yang dimaksud telah terjadi cukup lama.

"Laporan pihak perusahaan ini membingungkan kami, sebab jika yang dilaporkan adalah pengusiran alat berat, itu sudah terjadi cukup lama," katanya.

Sulkarnain menekankan, penolakan warga didasari oleh keprihatinan terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir.

"Kami berharap pemerintah provinsi turun tangan atas kriminalisasi ini," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com, Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved