Breaking News

Tolak Tambang Pasir

Aliansi Pertanyakan Kinerja Tim Evaluasi Perizinan Tambang Pasir yang Dibentuk Pemprov Sulbar

Ia menjelaskan, tuntutan itu disebabkan hingga hari ini masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru soal perkembangan dari tim evaluasi.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
TOLAK TAMBANG PASIR - Koordinator Lapangan Aliansi Tolak Tambang Pasir Sulawesi Barat, Sulkarnain, saat orasi di atas mobil pick up di depan Kantor Gubernur Sulbar Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, beberapa saat lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polemik penolakan tambang pasir oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, masih terus bergulir.

Koordinator Aksi Aliansi Tolak Tambang Pasir, Sulkarnain, mendesak Tim Evaluasi Tambang yang dibentuk Pemprov Sulbar segera bertindak dan menyelesaikan persoalan tambang pasir.

Ia meminta Tim Evaluasi Tambang bertindak tegas mencabut izin yang cacat prosedural.

Baca juga: Walhi Sulbar Tolak Tambang Pasir di Pesisir Majene, Abrasi hingga Ganggu Biota Laut

Lebih lanjut, Sulkarnain menyampaikan, tuntutan ini menunjukkan masyarakat Sulbar sangat mengharapkan adanya penyelesaian yang adil dan transparan terkait permasalahan tambang pasir di daerah mereka.

“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka jangan salahkan rakyat jika tidak lagi percaya pada pemerintahnya,” pungkas Sulkarnain.

Ia menjelaskan, tuntutan itu disebabkan hingga hari ini masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru soal perkembangan dari tim evaluasi.

Sebelumnya, aksi penolakan tambang pasir di Desa Beru-beru telah dilakukan secara berulang oleh warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Pada aksi yang digelar awal Mei 2025 lalu, ratusan warga bersama aktivis lingkungan mendatangi Kantor Gubernur Sulbar dan DPRD Sulbar.

Mereka menuntut pencabutan izin pertambangan karena dianggap melanggar prinsip-prinsip partisipasi publik dan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Massa juga menyoroti kurangnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta dugaan tidak adanya konsultasi publik secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved