DPRD Sulbar

Prof Zudan Soal Ketua DPRD Sulbar Tak Ingin Perpanjangan Pj Gubernur: Ikut Presiden

Ketua Korpri Nasional ini akan menyerahkan semuanya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Prof Zudan Arif Fakrulloh enggan berkomentar terkait surat penolakan perpanjangan jabatannya sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikeluarkan Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi.

Prof Zudan mengaku, itu menjadi urusan DPRD Sulbar dan ngaku enggan mengurusi hal tersebut.

Baca juga: Surat Penolakan Perpanjangan Pj Gubernur Sulbar oleh Ketua DPRD Tidak Sesuai Mekanisme di DPRD

"Saya sih tidak mau masuk di kawasan itu yah. Biar teman-teman DPRD yang menilai. Saya bismillah aja ikut presiden, ikut Kemendagri," ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).

Ketua Korpri Nasional ini akan menyerahkan semuanya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait nasib kedepannya, Prof Zudan mengatakan, semua bisa terjadi.

"Diperpanjang bisa, diberhentikan bisa, di pindahkan ke provinsi lain juga bisa," pungkasnya.

Sebelumnya, kisruh PJ Gubernur dan DPRD Sulbar mencuat ke publik.

Hal tersebut setelah viralnya surat DPRD Sulbar yang ditandatangani Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, agar tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.

Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat tertangga 3 April 2024 itu berbunyi:

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved