Operasi Tangkap Tangan

Sebelum Tersangkut Kasus Suap Proyek, Jalaluddin Duka Diduga Pernah Jadi Penerima Beasiswa Manakarra

Tersangka Jalaluddin Duka merupakan mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju ketika dia menerima beasiswa manakarra tersebut

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). 

Kini Jalaluddin Duka dan tersangka lainnya, yakni kontraktor bernama Alex menunggu jadwal persidangan.

Keduanya telah diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (19/3/2024), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, atau P21.

Nampak kedua tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.

Sehingga kasus suap fee proyek ini kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Kedua tersangka itu sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.

"Seperti biasa masa penahanan 20 hari untuk persiapan kelengkapan berkas perkara, untuk segara diadili di meja persidangan," terang Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).

"Kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," tambahnya.

Kata dia dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segara berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kronologi Penangkapan

Kepala Dinas PMD Mamuju, Jalaluddin Duka ditangkap polisi karena terlibat kasus suap menyuap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Jalaluddin Duka bersama seorang kontraktor bernama Alex, ditangkap direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, di jalan Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

Fee proyek yang dimaksud adalah pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022.

Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.

Polisi menemukan uang Rp20 juta dan Rp40 juta di dalam rumah tersangka Jalaluddin Duka.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu mencapai Rp483 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved