Operasi Tangkap Tangan
SOSOK Jalaluddin Duka, Tersangka Kasus Suap Proyek Segera Disidang, ASN di Pemkab Mamuju
Jalaluddin Duka tidak sendiri, seorang kontraktor bernama Alex juga dinyatakan tersangka, karena menyerahkan uang suap itu kepada Jalaluddin Duka.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sosok Jalaluddin Duka, tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 yang kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Jalaluddin Duka tidak sendiri, seorang kontraktor bernama Alex juga dinyatakan tersangka, karena menyerahkan uang suap itu kepada Jalaluddin Duka.
Keduanya akan jalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jalaluddin Duka dan Alex sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah di Kota Mamuju, Rabu (3/1/2024) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Kini keduanya menunggu jadwal persidangan.
Baca juga: Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Suap Proyek Jalaluddin Duka Dititip di Rutan Mamuju Selama 20 Hari
Baca juga: Berkas Lengkap, Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek di Mamuju Segera Disidang
Keduanya telah diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (19/3/2024), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, atau P21.
Nampak kedua tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.
Sehingga kasus suap fee proyek ini kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Kedua tersangka itu sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.
"Seperti biasa masa penahanan 20 hari untuk persiapan kelengkapan berkas perkara, untuk segara diadili di meja persidangan," terang Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).
"Kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," tambahnya.
Kata dia dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segara berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Jalaluddin Duka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju itu sebelumnya ditangkap, usai menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp65 juta dari tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor bernama Alex.
Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus, tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.
Jalaluddin Duka
kasus suap proyek
Mamuju
Beasiswa Manakarra
TribunBreakingNews
Kejari Mamuju
Pemkab Mamuju
Sebelum Tersangkut Kasus Suap Proyek, Jalaluddin Duka Diduga Pernah Jadi Penerima Beasiswa Manakarra |
![]() |
---|
Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Suap Proyek Jalaluddin Duka Dititip di Rutan Mamuju Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek di Mamuju Segera Disidang |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus OTT Suap Fee Proyek DAK 2023 Dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju 20 Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berkas Perkara Kasus OTT Fee Proyek DAK di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.