Operasi Tangkap Tangan

SOSOK Jalaluddin Duka, Tersangka Kasus Suap Proyek Segera Disidang, ASN di Pemkab Mamuju

Jalaluddin Duka tidak sendiri, seorang kontraktor bernama Alex juga dinyatakan tersangka, karena menyerahkan uang suap itu kepada Jalaluddin Duka.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Jalaluddin Duka 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sosok Jalaluddin Duka, tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 yang kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Jalaluddin Duka tidak sendiri, seorang kontraktor bernama Alex juga dinyatakan tersangka, karena menyerahkan uang suap itu kepada Jalaluddin Duka.

Keduanya akan jalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jalaluddin Duka dan Alex sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah di Kota Mamuju, Rabu (3/1/2024) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Kini keduanya menunggu jadwal persidangan.

Baca juga: Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Suap Proyek Jalaluddin Duka Dititip di Rutan Mamuju Selama 20 Hari

Baca juga: Berkas Lengkap, Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek di Mamuju Segera Disidang

Keduanya telah diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (19/3/2024), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, atau P21.

Nampak kedua tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.

Sehingga kasus suap fee proyek ini kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024).
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Kedua tersangka itu sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.

"Seperti biasa masa penahanan 20 hari untuk persiapan kelengkapan berkas perkara, untuk segara diadili di meja persidangan," terang Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).

"Kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," tambahnya.

Kata dia dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segara berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Jalaluddin Duka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju itu sebelumnya ditangkap, usai menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp65 juta dari tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor bernama Alex.

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus, tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved