Operasi Tangkap Tangan

Dua Tersangka Kasus OTT Suap Fee Proyek DAK 2023 Dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju 20 Hari

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Rp 65 juta di Mamuju segera diadili.

Dua tersangka itu yakni Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua tersangka itu sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Berkas Perkara Kasus OTT Fee Proyek DAK di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua tersangka akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

"Berkas tersangka sudah lengkap (P21) dan kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).

Kata dia dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segara berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

"Seperti biasa masa penahanan 20 hari untuk persiapan kelengkapan berkas perkara untuk segara diadili di meja persidangan," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut tersangka Jalaluddin Duka menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex.

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

"Kasus ini akan kita kembangkan (dalami lagi). Kami masih lakukan pengembangan lagi, ini butuh proses," terangAKBP Hengky Kristanto Abadi

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved