Operasi Tangkap Tangan

Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Suap Proyek Jalaluddin Duka Dititip di Rutan Mamuju Selama 20 Hari

Dari pantauan awak tribun terlihat kedua tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Menunggu jadwal persidangan, dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, yakni Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex akan dititip di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Keduanya telah diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (19/3/2024), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, atau P21.

Nampak kedua tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.

Sehingga kasus suap fee proyek ini kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Kedua tersangka itu sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.

Baca juga: Berkas Lengkap, Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek di Mamuju Segera Disidang

Baca juga: BREAKING NEWS: Berkas Perkara Kasus OTT Fee Proyek DAK di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Seperti biasa masa penahanan 20 hari untuk persiapan kelengkapan berkas perkara, untuk segara diadili di meja persidangan," terang Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).

"Kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," tambahnya.

Kata dia dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segara berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Jalaluddin Duka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju itu sebelumnya ditangkap, usai menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp65 juta dari tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor bernama Alex.

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus, tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved