Operasi Tangkap Tangan

Berkas Lengkap, Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek di Mamuju Segera Disidang

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus, tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Berkas perkara tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, Jalaluddin Duka dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (19/3/2024).

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jalaluddin Duka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju itu sebelumnya ditangkap, usai menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp65 juta dari tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor bernama Alex.

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus, tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan kini akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

"Iya benar hari ini kasus tersangka OTT suap fee proyek dilimpahkan ke kejakasaan atau P21," ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dikonfirmasi wartawan.

Artinya, kedua tersangka ini akan segera jalani persidangan di pengadilan negeri Mamuju.

Baca juga: BREAKING NEWS: Berkas Perkara Kasus OTT Fee Proyek DAK di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sejumlah penyidik sudah membawa dua tersangka Jalal dan Alex beserta berkas perkara ke Kejari Mamuju untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.

"Kasus ini akan kita kembangkan (dalami lagi). Kami masih lakukan pengembangan lagi, ini butuh proses," terangAKBP Hengky Kristanto Abadi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved