Operasi Tangkap Tangan

Sebelum Tersangkut Kasus Suap Proyek, Jalaluddin Duka Diduga Pernah Jadi Penerima Beasiswa Manakarra

Tersangka Jalaluddin Duka merupakan mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju ketika dia menerima beasiswa manakarra tersebut

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex (rompi tahanan merah ) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebelum jadi pesakitan terkait kasus suap proyek 2023, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka juga pernah jadi pembicaraan ketika dia diduga ikut jadi penerima beasiswa manakarra.

Beasiswa Manakarra pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Muhaimin Faisal karena dianggap penyebaran beasiswa itu tak transparan dan asal diberikan saja.

Daftar 36 nama tersebut, dikumpulkan oleh Muhaimin Faisal, yang melaporkan dugaan penggelapan beasiswa Manakarra di Kejati Sulbar, Senin (12/9/2022) lalu.

"Kami mengantongi nama-nama penerima beasiswa itu, datanya kami peroleh dari BPK RI," terang Muhaimin Faisal saat ditemui di Kejati Sulbar.

"Sangat tidak masuk akal karena saya liat itu nama-namanya, semua orang berada bukan orang tidak mampu," katanya lagi.

Muhaimin Faisal mengatakan ada dua pelanggaran berat dalam penyaluran program beasiswa Manakarra itu.

Pertama ialah anggarannya tidak tercantumkam di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Melainkan anggaran beasiswa Manakarra berasal dari biaya operasional SMPN di Dinas Pendidikan Mamuju.

Lanjut dia, pelanggaran kedua ialah, para penerima beasiswa Manakarra tidak tepat sasaran.

Baca juga: SOSOK Jalaluddin Duka, Tersangka Kasus Suap Proyek Segera Disidang, ASN di Pemkab Mamuju

Baca juga: Tunggu Jadwal Sidang, Tersangka Suap Proyek Jalaluddin Duka Dititip di Rutan Mamuju Selama 20 Hari

"Sebagian besar penerima ini, ialah para pejabat, di lingkungan pemerintah kabupaten Mamuju," lanjutnya.

Tersangka Jalaluddin Duka merupakan mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju pada tahun 2023.

Namun, di akhir tahun 2023 Jalaluddin Duka kemudian dimutasi oleh Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menjadi Kadis PMD Mamuju menggantikan mendiang Abdul Rahim Mustafa.

Selain menjadi kepala dinas Jalal juga pernah menjadi Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Mamuju melalui Musyawarah Cabang Tahun 2022 lalu.

Dia juga pernah menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mamuju 2021 lalu, kala itu dia masih menjabat sebagai Kadis Disdikpora Mamuju.

Pada tahun 2014 Jalaluddin Duka juga menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mamuju.

Kini Jalaluddin Duka dan tersangka lainnya, yakni kontraktor bernama Alex menunggu jadwal persidangan.

Keduanya telah diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (19/3/2024), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, atau P21.

Nampak kedua tersangka Jalal dan Alex didampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Wahab dan rekan-rekanya.

Sehingga kasus suap fee proyek ini kini ditangani Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Kedua tersangka itu sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.

"Seperti biasa masa penahanan 20 hari untuk persiapan kelengkapan berkas perkara, untuk segara diadili di meja persidangan," terang Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (19/3/2024).

"Kami sudah terima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulbar," tambahnya.

Kata dia dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan segara berproses di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kronologi Penangkapan

Kepala Dinas PMD Mamuju, Jalaluddin Duka ditangkap polisi karena terlibat kasus suap menyuap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Jalaluddin Duka bersama seorang kontraktor bernama Alex, ditangkap direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, di jalan Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

Fee proyek yang dimaksud adalah pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022.

Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.

Polisi menemukan uang Rp20 juta dan Rp40 juta di dalam rumah tersangka Jalaluddin Duka.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu mencapai Rp483 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved