Pendaftaran Pengawas TPS
Bawaslu Pasangkayu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Butuh Ratusan
Pengawas TPS yang terpilih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.
Penulis: Pain Sumaila | Editor: Munawwarah Ahmad
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Abd Pain
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Tutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Buka, Siapkan 6 Dokumen Ini |
|
|---|
| 6 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Buka hingga 6 Januari, Ini Syaratnya |
|
|---|
| BESOK! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencoblosan-Pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.