Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Buka, Siapkan 6 Dokumen Ini

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: hasyim | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
IlustrasiPemungutan suara - Panitia penyelenggara saat menyiapkan tempat pemungutan suara di halaman kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran pengawas Pemilu 2024 masih buka.

Kamu yang belum daftar pengawas TPS Pemilu 2024 masih ada waktu mendaftar.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan buka hingga 6 Januari 2024. 

Enam dokumen dibawah ini wajib kamu siapkan sebelum emndaftar penagwas TPS Pemilu 2024

Mulai dari KTP tentunya. 

Bawaslu masing-masing kabupaten memiliki kebutuhan pengawas TPS Pemilu 2024 berbeda-beda.

Untuk Sulawesi Barat, Bawaslu Sulbar butuh 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved