Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Tutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Pain Sumaila
Ilustrasi - Logistik surat suara Pemilu 2024 DPD RI dibongkar di kantor KPU Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sudah daftar pengawas TPS Pemilu 2024?

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan tutup besok 6 Januari 2024. 

Kalian yang ingin daftar pengawas TPS Pemilu 2024 siapkan enam dokumen berikut.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di masing-masing kantor pengawas pemilu kecamatan. 

Bawaslu masing-masing kabupaten memiliki kebutuhan pengawas TPS Pemilu 2024 berbeda-beda.

Untuk Sulawesi Barat, Bawaslu Sulbar butuh 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved