Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Pasangkayu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Butuh Ratusan

Pengawas TPS yang terpilih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

Penulis: Pain Sumaila | Editor: Munawwarah Ahmad
Kompas.com
Ilustrasi pencoblosan di Pemilu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS, segera menyiapkan berkas.

Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka mulai Selasa-Sabtu, 2-6 Januari 2024.

Anggota Bawaslu Pasangkayu, Fajar Purnomo, mengatakan pihaknya membutuhkan 452 pengawas TPS untuk pemilu 2024.

"Jumlah keseluruhan TPS Kabupaten Pasangkayu 452, tiap TPS satu pengawas," kata Fajar kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (25/12/2023).

Pengawas TPS yang terpilih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

Durasi masa kerja pengawas TPS 23 hari.

Untuk menjadi calon Pengawas TPS, peserta harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved