Pemkab Pasangkayu

Wakil Bupati Pasangkayu Akui Ternak Liar Masih Jadi Tugas Besar Pemda

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat meminta kepolisian menembakkan bius untuk menertibkan hewan liar sebagai efek jera bagi pemilik.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
TERNAK LIAR – Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, saat diwawancarai usai rapat paripurna bersama DPRD Pasangkayu, Jumat (7/11/2025). Ia menyebut, persoalan ternak liar masih menjadi tugas besar Pemda. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Bupati Pasangkayu menyebut penanganan ternak liar masih menjadi tugas besar Pemda.
  • Pemda kesulitan menertibkan karena banyak pemilik tak mengakui ternaknya meski Perda sudah ada.
  • Aturan denda belum efektif, sementara ternak liar masih meresahkan warga dan menyebabkan kecelakaan.

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menegaskan persoalan ternak liar meresahkan warga hingga kini masih menjadi tugas besar Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Herny menanggapi keluhan masyarakat Dusun Tanjung Babia, yang mengeluhkan banyaknya sapi berkeliaran hingga mengganggu aktivitas warga.

"Ini sudah beberapa kali kita bahas dengan DPRD, Polres, dan Dandim, namun masih belum selesai-selesai," ujar Herny usai rapat paripurna di DPRD Pasangkayu, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Satpol PP Polman Beri Sanksi Ternak Warga Berkeliaran, Kambing Rp50 Ribu dan Sapi Rp100 Ribu

Menurutnya, meski Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban hewan ternak sudah diberlakukan.

Namun rendahnya kesadaran peternak menjadi kendala utama.

Pemda, kata Herny, bahkan pernah menangkap ternak yang berkeliaran dan mengandangkannya.

Tetapi menemui kesulitan memberi pakan karena tidak ada pemilik yang mengakui hewan tersebut.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat meminta kepolisian menembakkan bius untuk menertibkan hewan liar sebagai efek jera bagi pemilik.

Namun langkah itu batal dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam Perda tersebut, diatur denda sebesar Rp100 ribu untuk sapi dan Rp50 ribu untuk kambing yang dibiarkan berkeliaran.

Namun, menurut Herny, aturan itu belum memberikan efek jera.

"Terkait dendanya sebenarnya bisa dijalankan, kalau saja pemilik ternak mengakui ternaknya," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemda masih mencari solusi terbaik untuk menuntaskan persoalan ternak liar yang sudah lama dikeluhkan warga.

Sebelumnya, masyarakat Pasangkayu mengeluhkan hewan ternak yang masuk ke pekarangan rumah, merusak tanaman, dan mencemari lingkungan akibat kotoran yang berserakan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved