Andi Dodi Kembali Dipenjara

Kuasa Hukum Andi Dodi Terpidana Korupsi Hutan Lindung Enggan Berkomentar Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung akan menyerat klien kembali masuk penjara setelah sempat menghidup udara bebas karena divonis bebas PN Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan saat keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Mamuu,Sulbar, Selasa (21/12/20222) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tim kuasa hukum Andi Dody Hermawan, terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tadui, Mamuju,  enggan berkomentar soal kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

Putusan Mahkamah Agung akan menyerat klien kembali masuk penjara setelah sempat menghidup udara bebas karena divonis bebas PN Mamuju.

Diketahui, jaksa layankan kasasi usai majelis hakim PN Mamuju memvonis bebas Andi Dodi dan Hasanuddin dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Seperti dilihat Tribun-Sulbar.com di situs atau website resmi kepaniteraan MA, Jumat (3/11/2023) dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-undang Tipikor," bunyi amar putusan majelis hakim tersebut.

Nasrun Kuasa Hukum Andi Dodi Hermawan, saat ditemui di PN Mamuju Jl Ap Pettarani, Mamuju, tidak ingin memberikan tanggapan soal kliennya yang akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju.

"Saya tidak mau bicara soal itu, karena kami belum koordinasi dengan klien kami (Andi Dodi)," katanya.

Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).

Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved