Andi Dodi Kembali Dipenjara

Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Akan Menyerahkan Diri Setelah dari Jakarta

Diketahui, saat ini Andi Dodi belum ditahan pasca Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Andi Dodi Hermawan saat keluar dari Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Mamuu,Sulbar, Selasa (21/12/20222) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, memonitor keberadaan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung jadi lahan SPBU di Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Dodi Hermawan.

Diketahui, saat ini Andi Dodi belum ditahan pasca Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, saat ini Andi Dodi Hermawan telah berada di Jakarta dan dia akan menyerahkan diri pada 28 November 2023.

"Beberapa hari ini kami memonitor keberadaan Andi Dodi dan saat ini sedang berada di Jakarta. Untuk kegiatannya di sana kami tidak tahu," kata Subekhan saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (23/11/2023).

Lanjut Subekhan, penasehat hukum terpidana wakil ketua DPRD Mamuju itu telah melayangkan surat penyerahan diri kepada jaksa eksekutor Kejari Mamuju.

"Kami peroleh (terima) surat (penyerahan diri) dari penasehat hukum Andi Dodi. Pokoknya dia akan menyerahkan diri tanggal 28 November 2023 ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).

Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved