Andi Dodi Kembali Dipenjara

Caleg DPRD Sulbar Andi Dodi Terjerat Korupsi Padahal Sudah Masuk DCT Pemilu 2024, Apa Kata KPU?

Andi Dody divonis bersalah atas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung yang dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Supriadi Narno saat dijumpai di ruang kerjanya di Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno Hatta Nomor 17, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Dodi Hermawan, akan kembali jalani penahanan setelah kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung.

Padahal, nama Ketua DPW Partai Hanura tersebut masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Cal Anggota DPRD Sulbar Pemilu 2024.

Andi Dody divonis bersalah atas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung yang dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tadui, Mamuju.

Komisioner KPU Sulbar Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaran dan Wakil Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi Narno mengatakan, nama Andi Dody Hermawan tetap ada di dalam daftar calon tetap (DCT), meskipun sudah ada putusan hukum yang dikeluarkan MA.

"Dari sisi pencalonan caleg itu tahapanya sudah selesai, sehingga KPU Sulbar menunggu pemberitahuan formal dari Bawaslu terkait kasus Andi Dody," kata Supriadi saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Kamis (16/11/2023).

Supriadi menjelaskan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti nama Andi Dodi yang masih terdaftar di daftar calon tetap (DCT).

Tapi di dalam petunjuk teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu belum diatur pasca penetapan DCT.

"Kami (KPU) akan menindaklanjuti soal Andi Dodi yang terdaftar di DCT. Karena putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pasca penetapan calon itu belum diatur di PKPU," ujar dia.

Lanjut Supriadi, dalam banyak kasus ketika bicara soal hukum itu banyak orang yang namanya sama, sehingga pihaknya juga akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan KPU.

Kata dia, meskipun nama Andi Dodi Hermawan tetap tercetak di surat suara, maka itu akan diumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa caleg itu tidak memenuhi syarat.

"Jika nama Andi Dodi tetap masuk di surat suara, maka itu akan diumumkan di setiap TPS bahwa nama itu tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, karena ada kasus hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).

Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved