Andi Dodi Kembali Dipenjara

Ketua Dewan Kehormatan DPRD Mamuju Sebut Gaji Andi Dodi Otomatis Tertahan Karena Terjerat Hukum

"Kalau sudah dalam proses hukum apalagi divonis itu sudah otomatis gajinya tertahan. Saya kira itu sudah jelas," ujar dia.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Muhammad Reza
Ketua DPC Gerindra Mamuju Muhammad Reza SE 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mamuju, Muhammad Reza, enggan komentari kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan.

Menurut Reza, soal kasus hukum menjerat Andi Dodi itu sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Badan Kehormatan DPRD Mamuju tidak berhak berbicara soal kasus tersebut.

"Itu sebenarnya (putusan MA) terhadap Andi Dodi sudah di luar dari ranah kami. Karena sudah ditangani pihak yang berwenang (APH)," ungkap Reza saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via telepon, Jumat (16/11/2023).

Namun, Reza menuturkan gaji Andi Dodi Hermawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju itu secara otomatis tertahan.

"Kalau sudah dalam proses hukum apalagi divonis itu sudah otomatis gajinya tertahan. Saya kira itu sudah jelas," ujar dia.

Sementara itu, Sekrtaris Dewan Pimpina Cabang (DPC) Partai Hanura Mamuju Marvie Parasan, belum mau memberikan komentar soal jeratan hukum menimpa Andi Dodi Hermawan.

"Saya tidak komentar soal itu (Andi Dodi)," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon.

Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Andi Dodi yang juga ketua DPW Hanura Sulbar dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).

Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved