Andi Dodi Kembali Dipenjara
Ketua Dewan Kehormatan DPRD Mamuju Sebut Gaji Andi Dodi Otomatis Tertahan Karena Terjerat Hukum
"Kalau sudah dalam proses hukum apalagi divonis itu sudah otomatis gajinya tertahan. Saya kira itu sudah jelas," ujar dia.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mamuju, Muhammad Reza, enggan komentari kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan.
Menurut Reza, soal kasus hukum menjerat Andi Dodi itu sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
Badan Kehormatan DPRD Mamuju tidak berhak berbicara soal kasus tersebut.
"Itu sebenarnya (putusan MA) terhadap Andi Dodi sudah di luar dari ranah kami. Karena sudah ditangani pihak yang berwenang (APH)," ungkap Reza saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via telepon, Jumat (16/11/2023).
Namun, Reza menuturkan gaji Andi Dodi Hermawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju itu secara otomatis tertahan.
"Kalau sudah dalam proses hukum apalagi divonis itu sudah otomatis gajinya tertahan. Saya kira itu sudah jelas," ujar dia.
Sementara itu, Sekrtaris Dewan Pimpina Cabang (DPC) Partai Hanura Mamuju Marvie Parasan, belum mau memberikan komentar soal jeratan hukum menimpa Andi Dodi Hermawan.
"Saya tidak komentar soal itu (Andi Dodi)," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon.
Sebelumnya, Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan usai kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Andi Dodi yang juga ketua DPW Hanura Sulbar dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.
Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).
Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).
"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Andi Dodi Kembali Dipenjara
Andi Dodi Hermawan
DPRD Mamuju
Muhammad Reza
kasus alih fungsi hutan lindung
korupsi hutan lindung
Sulawesi Barat
BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Menyerahkan Diri, kembali Dijebloskan di Penjara |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Akan Menyerahkan Diri Setelah dari Jakarta |
![]() |
---|
Alasan Kuasa Hukum Andi Dodi Hermawan Ogah Tanggapi Putusan MA Kabulkan Kasasi Kasus Hutan Lindung |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Andi Dodi Terpidana Korupsi Hutan Lindung Enggan Berkomentar Putusan MA |
![]() |
---|
Caleg DPRD Sulbar Andi Dodi Terjerat Korupsi Padahal Sudah Masuk DCT Pemilu 2024, Apa Kata KPU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.