Andi Dodi Kembali Dipenjara

Alasan Kuasa Hukum Andi Dodi Hermawan Ogah Tanggapi Putusan MA Kabulkan Kasasi Kasus Hutan Lindung

Nasrun tidak mau menanggapi keputusan MA soal kasasi yang dikabulkan MA pasca penetapan vonis bebas terhadap Andi Dodi Hermawan

Editor: Ilham Mulyawan
Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar 

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa terkait kasus dugaan korupsi hutan lindung di Mamuju, yang dijadikan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan melibatkan Wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan.

Kasasi dilayangkan usai majelis hakim PN Mamuju memvonis bebas Andi Dodi, dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Caleg DPRD Sulbar Andi Dodi Terjerat Korupsi Padahal Sudah Masuk DCT Pemilu 2024, Apa Kata KPU?

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Akan Kembali Dipenjara

Tim kuasa hukum terdakwa Andi Dody Hermawan, enggan berkomentar soal kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi hutan lindung dijadikan lahan pembangunan Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Nasrun Kuasa Hukum terdakwa Andi Dodi Hermawan, saat ditemui di PN Mamuju Jl Ap Pettarani, Mamuju, tidak ingin memberikan tanggapan soal kliennya yang akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju.

"Saya tidak mau bicara soal itu, karena kami belum koordinasi dengan klien kami (Andi Dodi)," katanya.

Dengan keluarnya keputusan MA, maka Kejari Mamuju kembali akan eksekusi Andi Dodi Hermawan.

Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus tersebut.

Sempat menghirup udara bebes, wakil ketua DPRD Mamuju itu bersama Hasanuddin akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Kejari Mamuju menerima salinan putusan MA, Rabu (15/11/2023).

Bunyi salinan tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dodi Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ).

Dakwaan primair terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Tipikor dengan pidana selama empat tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 Miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara termohon terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H. Hasanuddin AM dengan petikan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023.

Terdakwa Hasanuddin Dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta.

"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.

Selanjutnya, pihak Kejari Mamuju akan melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut, karena atas perintah salinan putusan MA.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved